TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), atau yang dulu juga dikenal sebagai PNS alias Pegawai Negeri Sipil.
Satu di antara keran pendapatan bagi para ASN, yakni gaji 13 PNS, dipastikan akan cair.
Pencairan gaji 13 2020 itu dipastikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan dicairkan pada Agustus ini.
Dengan total dana yang telah disiapkan oleh negara mencapai Rp 28,5 triliun.
• GAJI 13 2020 Cair Agustus, Tak Bersaman dengan Gaji Bulanan PNS | Staf Menkeu Beberkan Syaratnya!
Namun, dari jumlah sebanyak itu, terdapat beberapa kategori ASN dan profesi sejenis yang mendapatkan gaji dari negara dipastikan 'tak kebagian' gaji 13 2020 kali.
Beberapa kategori yang tak akan mendapatkan gaji ke 13 2020 yakni di antaranya ASM di level jabatan eselon I, dan juga eselon II.
Selain itu, Pejabat Negara dan pejabat setingkat juga disebut tak akan mendapatkan gaji ke 13 2020 ini.
Hal itu sebagaimana dikutip dari keterangan dalam unggahan di akun media sosial Instagram Kemenkeu RI, @kemenkeuri, yang diposting beberapa waktu lalu.
• Gaji Ke-13 2020 PNS Cair Agustus, Gaji 13 Pensiunan Kapan Cair & Kemenkeu Bocorkan Pencairan Gaji 13
"Gaji ASN, TNI, Polri dan Pensiun ke-13 cair dan akan dibayarkan pada bulan Agustus 2020.