Mayat Bayi di Tempat Sampah

Hasil Visum Jenazah Bayi di Tempat Pembuangan Sampah 'Paris II' Pontianak

Editor: Nasaruddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolresta Pontianak Kombes Komarudin menggelar konferensi pers terkait penangkapan sepasang kekasih terkait kasus pembuangan bayi, di Mapolresta Pontianak, Jalan Johan Idrus, Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (9/7/2020) malam. Dalam waktu kurang dari satu jam petugas kepolisian berhasil menangkap dua pelaku tersebut .

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Jenazah bayi ditemukan warga di Tempat Pembuangan Sampah (TPS ) Jalan Parit Haji Husein (Paris 2) Pontianak, Kamis (9/7/2020) malam WIB.

Sepasang kekasih masing-masing berinisial AZ (20) dan WJ (30) ditangkap aparat kepolisian, karena diduga terkait dengan kejadian itu.

Pasangan ini diduga sebagai pelaku yang membuang bayi, hasil hubungan di luar nikah ke tempat pembuangan sampah di Jalan Parit Haji Husein II, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin mengatakan, kedua pelaku masing-masing ditangkap di tempat berbeda dan mereka mengakui perbuatannya.

“Saat ini keduanya masih dalam pemeriksaan dan pengembangan,” kata Komarudin kepada wartawan, Kamis malam.

Komarudin menceritakan, kasus tersebut bermula saat seorang warga menemukan sesosok bayi dalam keadaan meninggal dunia.

Bayi itu terbungkus kantong plastik di dalam tempat pembuangan sampah.

Jadwal TVRI Senin 13 Juli 2020 untuk SD Kelas 1, 2, 3 Hari Pertama Masuk Sekolah & Kelas 4, 5 6 SD

Oleh warga, temuan itu dilaporkan ke kepolisian.

Dari olah tempat kejadian perkara (TKP) di lapangan, penyidik menemukan sebuah dokumen yang memuat nama, alamat dan nomor telepon seseorang.

Dokumen tersebut ditemukan berada di dalam kantong plastik yang sama dengan mayat bayi.

“Nama di alamat dalam dokumen itu kita telusuri dan datangi. Dari keterangan orang itu, orangtua si bayi mengarah kepada seorang perempuan berinisial WJ (30), seorang pekerja rumah tangga di indekos dan kafe miliknya,” ujar Komarudin.

Saat diinterogasi, WJ mengakui perbuatannya.

Dia mengaku melahirkan sendirian pada Kamis pagi, sekitar pukul 04.00 WIB di dalam kamar mandi tempat dia tinggal dan bekerja.

Saat dilahirkan, bayi berjenis kelamin perempuan itu masih hidup karena sempat menangis.

Usai melahirkan, bayi itu diletakkan di atas closet kamar mandi.

Sementara dia pergi keluar rumah dan menemukan kantong plastik berisi sampah.

“Dia kemudian masukkan bayinya ke dalam kantong plastik itu dan menyimpannya di dalam baskom dan menumpukkannya dengan baju kotor. Baskom itu dia simpan di dalam kamar,” ungkap Kapolresta.

Keterlibatan sang pacar WJ mengakui pula, perbuatan itu tak dia lakukan sendiri.

Karena ketika bayi itu dimasukkan kantong plastik dan disimpan di dalam baskom pakaian bekas, dia segera menghubungi sang pacar AZ untuk membuang bayi tersebut.

Sekitar pukul 13.00 WIB, AZ tiba di tempat tinggal WJ menggunakan sepeda motor.

Tanpa masuk ke dalam rumah, dia hanya menerima sebuah kantong plastik dan langsung pergi ke tempat pembuangan sampah dan pergi sendirian.

“Setelah membuang kantong plastik berisi bayi itu dia langsung kembali ke rumahnya,” ucap Komarudin.

Komarudin menerangkan, kedua pelaku diduga sengaja membuang anak mereka yang merupakan hasil dari hubungan gelap selama 1 tahun.

Sehingga keduanya dijerat Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Sementara ini tidak ada indikasi dibunuh. Tapi terindikasi sengaja untuk membuang bayi itu dalam keadaan hidup atau meninggal dunia,” ungkap Komarudin.

Hasil Visum

Dokter forensik, dr. Monang Siahaan, M.Ked. (For) SpF menyampaikan hasil dari visum luar terhadap jenazah bayi di tempat sampah, di Jalan Parit Haji Husin (Paris) 2 Pontianak, Kamis (9/7/2020) kemarin.

dr Monang mengungkapkan bahwa bayi lahir dalam keadaan sempurna dengan berat sekitar 3 kg dan panjang 40 cm.

"Kurang lebih delapan sampai sembilan bulan di kandungan. Tidak ada kecacatan dari ujung rambut sampai kaki, dan berjenis kelamin wanita," katanya, saat ditemui Tribun Pontianak, di RSUD dr Soedarso, pada Jumat (10/7/2020).

Saat pemeriksaan tersebut, dr Monang mengatakan, ada sejumlah kelainan yang ditemuinya pada jasad bayi malang itu.

"Ada kelainan pada daerah mulut, ada pada daerah ari-arinya, pada anusnya," ungkap dr Monang Siahaan.

Untuk penyebab kematian, ia akan menyampaikan di dalam visum at repertum yang akan diserahkannya kepada pihak kepolisian.

---------------

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul AHLI Forensik Temukan Kelainan Kasus Pembuangan Jasad Bayi di Tempat Sampah oleh Sepasang Kekasih,
Penulis: Ferryanto
Editor: Haryanto

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buang Bayinya di Tempat Sampah, Pasangan Ini Ditangkap Polisi"
Editor : Khairina

Berita Terkini