Terbukti Bersalah dalam Sidang Kasus Karhutla, Perusahaan di Kalbar Ini Dihukum Denda Rp 1 Miliar

Penulis: Rivaldi Ade Musliadi
Editor: Zulkifli
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perkembangan kasus Karhutla, satu perusahaan di Kalbar terbukti bersalah dalam kasus Karhutla dan didenda 1 Miliar.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Proses pengadilan terhadap korporasi yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat memasuki babak baru.

Diketahui dua  korporasi sudah masuk tahap sidang di pengadilan yaitu PT FSL dan PT PSL.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kalimantan Barat Kombes Pol Donny Charles Go.

"Ada 2 Korporasi saat ini sudah masuk tahap sidang di pengadilan.

Bahkan di Pengadilan Ketapang  sudah pembacaan putusan terhadap PT PSL." ungkapnya pada Kamis, (9/7/2020).

Polres Sintang Jajaran Aktif Dampingi Pembagian BLT Dana Desa

KRONOLOGI Sepasang Kekasih Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap di Pontianak Kalbar

Selain di Ketapang, Pengadilan Mempawah saat ini juga sudah melaksanakan sidang terhadap PT FSL, dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak perusahaan.

Untuk hasil putusan terhadap PT PSL, Donny mengatakan masih menunggu salinan putusan dari pihak Pengadilan Negeri Ketapang.

"Informasinya hasil putusan terhadap PT PSL terbukti bersalah, dan di denda 1 Mililar.

Tapi rincinya kami masih menunggu salinan putusan," jelasnya.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go pada kesempatan ini mengajak bersama sama mengawal proses persidangan dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana kebakaran hutan dan lahan, terutama yang melibatkan korporasi.

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontiana

--

Berita Terkini