TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kalbar sekaligus Owner Hotel Surya Pontianak Yuliardi Kamal mengaku sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan pemkot yang memberikan relaksasi empat jenis pajak termasuk di antaranya pajak restoran.
"Ini artinya ada perhatian yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha perhotelan yang juga anggota PHRI yang saat ini terdampak pandemi Covid-19," ujarnya.
Ia mengatakan pendapatan para pelaku usaha perhotelan di Kota Pontianak dan Kalbar secara umum luluh lantah akibat pandemi covid 19.
Jika dideskripsikan pendapatan usaha perhotelan benar-benar terjun bebas dari sebelum wabah covid melanda.
• Anggota DPR RI Krisantus Salurkan Bantuan Bagi Masyarakat di Sekadau
• 23 Personel Polres Landak Naik Pangkat, Berikut Daftar Namanya
"Kita benar-benar merasakan situasi terjun bebas pada saat sekarang.
Sehingga kita mengapresiasi langkah pemerintah daerah yang telah memberikan perhatian," ujarnya.
Ia memaparkan bahwa pajak dari sektor perhotelan selama ini berada di lima besar penyumbang pendapatan asli daerah.
Sehingga Yuliardi menilai kebijakan ini merupakan bentuk perhatian yang besar dari Pemerintah Kota kepada para pelaku bisnis Hotel.
Lebih lanjut, Yuliardi Qamal memaparkan bahwa penerapan adaptasi kebiasaan baru atau new normal terlihat sudah mulai menggeliat pergerakan ekonomi.
Tamu-tamu hotel sudah mulai ada.
Ia memaparkan hal tersebut tidaklah cukup jika hanya mengandalkan tamu untuk menginap.
Diperlukan juga pelaksanaan kegiatan meeting atau event wedding organizer.
• Jadwal Belajar TVRI Kamis 2 Juli 2020 PAUD SD SMP SMA : Bona & Kawan-Kawan, Tidak Ada Soal Jawaban
"Jika 100 persen pun tingkat hunian pada hotel maka tidak akan mengimbangi biaya operasional.
Sehingga pelaksanaan kegiatan pernikahan dan lainnya pada hotel diharapkan diperbolehkan," ujarnya.
Pihaknya mengaku siap dan berkomitmen menjalankan seluruh Protokol kesehatan pencegahan covid 19.
"Kami dari PHRI sudah mempersiapkan empat item untuk melaksanakan new normal," ujarnya
Beberapa di antaranya yakni diantara setiap tempat usaha di wajib untuk cuci tangan di depan hotel dan restoran.
Kemudian pemeriksaan suhu tubuh setiap pengunjung. Ketika ditemukan yang melebihi batas normal maka tamu tersebut akan diminta untuk pulang.
• Empat Warga Mempawah Dinyatakan Terkonfirmasi Positif Covid-19
Setiap tamu juga diwajibkan untuk menggunakan masker.
Selanjutnya juga penerapan pembatasan jarak harus dilakukan.
"Hal itu sudah dilakukan dengan pemberian tanda pada kursi baik hotel maupun restoran," ujarnya.
"jika ada yang tak taat, kami siap diberikan sanksi.
Sehingga pelaksanaan bisa diterapkan oleh tamu maupun karyawan anggota PHRI," pungkasnya.
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
--