Login http://portal.ltmpt.ac.id Klik Pendaftaran UTBK-SBMPTN Peserta UTBK Wajib Cetak Kartu Ulang

Editor: Syahroni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) 2020/Login http://portal.ltmpt.ac.id Klik Pendaftaran UTBK-SBMPTN Peserta UTBK Wajib Cetak Kartu Ulang.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi ( LTMPT) mewajibkan seluruh peserta Peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri ( UTBK-SBMPTN) 2020 mencetak ulang kartu tanda peserta.

Hal tersebut dikarenakan adanya perubahan teknis yang terjadi akibat pandemi Covid-19 di Indonesia.

Melansir dari Kompas.com Ketua LTMPT, Mohammad Nasih menjelaskan , pencetakan kartu tanda peserta dapat dilakukan melalui laman resmi http://portal.ltmpt.ac.id pada menu pendaftaran UTBK-SBMPTN.

Peserta UTBK dapat melakukan pencetakan kartu ulang mulai 29 Juni hingga 2 Juli mendatang.

"(Cetak kartu tanda peserta) mulai tanggal 29 Juni 2020 pukul 14.00 WIB sampai dengan 2 Juli 2020 pukul 12.00 WIB," kata Nasih dalam keterangan tertulis, Senin (29/6/2020).

Tampilan laman portal.ltmpt.ac.id (Tampilan laman portal.ltmpt.ac.id)

Selain itu, informasi juga disampaikan pada calon mahasiswa yang memilih beberapa universitas lokasi UTBK harus dipindahkan ke lokasi lainnya.

Bagi peserta yang memilih pusat UTBK
Universitas Negeri Surabaya (UNESA) direlokasi ke pusat UTBK Universitas Airlangga (Unair) dan Pusat UTBK Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS).

Hal tersebut karena UNESA tidak menyelenggarakan UTBK dengan alasan dan pertimbangan pihak kampus.

Wajib lapor

Bagi peserta yang mendapatkan jadwal untuk mengikuti tes pada pelaksanaan UTBK tahap I (5-14 Juli 2020) dan tidak dapat mengikuti tes karena tak memenuhi persyaratan Satgas Covid-19 daerah, diwajibkan untuk melapor ke pusat UTBK di mana yang bersangkutan harus mengikuti tes.

Lokasi tes UTBK yang dimaksud merupakan Pusat UTBK sesuai dengan yang tercetak pada kartu tanda peserta yang baru.

Pelaporan paling lambat pada 2 Juli 2020 pukul 16.00 WIB.

"Jika permohonan disetujui oleh Pusat UTBK, peserta akan direlokasi ke pelaksanaan UTBK Tahap II," ujar Nasih.

Sedangkan, peserta tes pada tahap II (20-29 Juli 2020) tidak dapat mengikuti tes di Pusat UTBK yang sudah ditetapkan dengan alasan keadaan memaksa seperti kesulitan akses untuk datang ke lokasi, bencana, dan sebagainya atau tdak memenuhi persyaratan Satgas Covid-19 daerah, maka peserta juga wajib melapor ke Pusat UTBK yang sesuai tercetak pada kartu tanda peserta yang baru.

Pelaporan ini dapat dilakukan pada 6-10 Juli 2020 pada jam kerja.

Halaman
12

Berita Terkini