Hasil Seleksi Sementara PPDB Jakarta SD, SMP dan SMA Berdasarkan Usia Calon Peserta Didik

Editor: Madrosid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENGUMUMAN Hasil PPDB Kalbar di ppdb.dikbud.kalbarprov.go.id, Jumlah Kuota dan Jadwal Daftar Ulang

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tahapan PPDB online di Jakarta di semua jenjang mulai terlaksana sesuai jadwal yang sudah disediakan pihak penyelenggaran.

Hasil seleksi penerimaan peserta didik juga sudah mulai diumumkan oleh dinas berdasarkan usia di tiap jenjang.

Seperti yang disampaikan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana memaparkan hasil seleksi sementara penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur zonasi per Kamis (25/6/2020) kemarin.

Nahdiana berujar, untuk jenjang SMP, calon peserta didik yang lolos seleksi paling banyak berusia 12,5 tahun sampai 13 tahun.

Jumlahnya sebanyak 14.594 orang.

"Pada posisi sementara, rentang usia paling banyak diterima untuk jenjang SMP di jalur zonasi adalah di rentang 12 tahun 6 bulan sampai 13 tahun," ujar Nahdiana dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube Disdik DKI, Jumat (26/6/2020).

Alur Pendaftaran PPDB Sumut Khusus Jalur Zonasi, Cek Pengumuman di ppdb.disdik.sumutprov.go.id

Sementara itu, untuk jenjang SMA, calon siswa yang diterima paling banyak berusia 15,5 tahun sampai 16 tahun.

"Sebanyak 5.757 orang pada posisi sementara di 25 Juni," kata dia.

Nahdiana menyampaikan, calon siswa yang tidak lolos seleksi jalur zonasi bisa mendaftar melalui tahapan berikutnya, yakni jalur prestasi.

"Jalur prestasi tidak melihat usia karena seleksi pertamanya adalah seleksi nilai akademis, artinya nilai rapor dari semester 1 sampai semester 5 yang dikalikan nilai akreditasi (sekolah asal)," ucap Nahdiana.

Login PPDB.JAKARTA.GO.ID Daftar Online Masuk SD dan SMP DKI Jakarta Tahap Akhir TA 2020/2021

Berikut hasil seleksi sementara PPDB jalur zonasi di Jakarta:

Jenjang SMP:

  •  Usia 10 tahun 1 bulan - 10 tahun 5 bulan: 0,01 persen
  • Usia 10 tahun 6 bulan - 11 tahun: 0,01 persen
  • Usia 11 tahun 1 bulan - 11 tahun 5 bulan: 0,11 persen
  • Usia 11 tahun 6 bulan - 12 tahun: 0,13 persen
  • Usia 12 tahun 1 bulan - 12 tahun 5 bulan: 24,1 persen
  • Usia 12 tahun 6 bulan - 13 tahun: 47,07 persen
  • Usia 13 tahun 1 bulan - 13 tahun 5 bulan: 21,81 persen
  • Usia 13 tahun 6 bulan - 14 tahun: 4,58 persen
  • Usia 14 tahun 1 bulan - 14 tahun 5 bulan: 1,63 persen
  • Usia 14 tahun 6 bulan - 15 tahun: 0,57 persen

Jenjang SMA:

  • Usia 13 tahun 6 bulan - 14 tahun: 0,01 persen
  • Usia 14 tahun 1 bulan - 14 bulan 5 bulan: 0,07 persen
  • Usia 14 tahun 6 bulan - 15 tahun: 0,15 persen
  • Usia 15 tahun 1 bulan - 15 tahun 5 bulan: 23,6 persen
  • Usia 15 tahun 6 bulan - 16 tahun: 45,43 persen
  • Usia 16 tahun 1 bulan - 16 tahun 5 bulan: 21,72 persen
  • Usia 16 tahun 6 bulan - 17 tahun: 5,22 persen
  • Usia 17 tahun 1 bulan - 17 tahun 5 bulan: 2,39 persen
  • Usia 17 tahun 6 bulan - 18 tahun: 0,78 persen
  • Usia 18 tahun 1 bulan - 18 tahun 5 bulan: 0,39 persen
  • Usia 18 tahun 6 bulan - 19 tahun: 0,11 persen
  • Usia 19 tahun 1 bulan - 19 tahun 5 bulan: 0,06 persen
  • Usia 19 tahun 6 bulan - 20 tahun: 0,05 persen
  • Usia 20 tahun 1 bulan - 20 tahun 5 bulan: 0,02 persen
  • Usia 20 tahun 6 bulan - 21 tahun: 0 persen

Polemik PPDB jalur zonasi

PPDB jalur zonasi di Jakarta menuai kritik.

Mekanisme PPDB jalur zonasi tersebut dianggap mementingan calon siswa yang berusia lebih tua.

Pada saat pendaftaran jalur zonasi dibuka, Kamis kemarin, ada calon siswa berusia muda yang tersingkir oleh calon siswa yang berusia lebih tua.

Gempa Pacitan Jawa Timur Hari Ini Dirasakan Hingga Jogja & Borobudur Magelang, Ini Info BMKG Jogja

PPDB jalur zonasi diprotes oleh sejumlah orangtua yang tergabung dalam Forum Orangtua Murid (FOTM).

Juru Bicara FOTM Dewi Julia mengatakan, jalur zonasi saat ini dianggap tak adil karena justru diseleksi berdasarkan usia tertua ke usia termuda.

Padahal sebelum-sebelumnya, jalur zonasi diperuntukkan bagi peserta didik yang dekat dengan sekolah.

Info PPDB Sumsel 2020, Daftar di Link Ppdbsumsel.id Berikut Ini

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Basri Baco juga menilai PPDB jalur zonasi ini tidak adil dan diskriminatif.

Dalam petunjuk teknis (juknis) PPDB tertulis, jika pendaftar melebihi kuota, maka seleksi berdasarkan usia tertua ke termuda.

Menurut Basri, hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB.

"Acuan kita adalah Permendikbud 44 tahun 2019. Kalau juknis Ibu Kadis hari ini bertentangan dengan itu, juknis itu cacat hukum dan harus batal demi hukum," ucap Basri, Rabu (24/6/2020).

Klik ppdb.surabaya.go.id PPDB Surabaya SMP Zonasi Wilayah Kota Dibuka, Tata Cara PPDB Surabaya 2020

Dalam Pasal 25 Permendikbud, kata Basri, seleksi calon siswa dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal, setelah itu berdasarkan usia.

Sementara itu, seleksi PPDB di Jakarta langsung berdasarkan usia.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengklaim PPDB jalur zonasi sesuai Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019.

Jalur zonasi ditetapkan berdasarkan kelurahan, bukan jarak rumah calon siswa ke sekolah.

Alasan dia, Jakarta memiliki demografi yang unik dan banyak pilihan transportasi gratis yang bisa digunakan peserta didik.

"Jadi di Jakarta ini penetapan jarak atau zonasinya diatur berdasarkan jarak dari rumah ke sekolah dengan menggunakan jarak antar-kelurahan," kata Nahdiana.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Hasil Sementara PPDB Jakarta Jalur Zonasi".
Penulis : Nursita Sari
Editor : Nursita Sari

 
 

Berita Terkini