Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA Sulsel Jalur Afirmasi & Prestasi Link sulsel.siap-ppdb.com 27 Juni

Penulis: Syahroni
Editor: Syahroni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA Sulsel Jalur Afirmasi & Prestasi Link sulsel.siap-ppdb.com 27 Juni

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sabtu 27 Juni 2020 dijadwalkan akan dilakukan pengumuman hasil seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) masuk SMA di Sulawesi Selatan.

Ada tiga jalur penerimaan yang akan diumumkan hasil seleksi penerimaan pesertan didik di Sulsel pada tanggal 27 Juni 2020.

Jalur seleksi yang diumumkan adalah jalur afirmasi, perpindahan orangtua/wali serta jalur zonasi.

Sebetulnya Ada enam jalur yang digunakan Pemprov Sulsel dalam menerima peserta didik baru.

Jalur pertama yaitu Boarding School dibuka lebih awal yaitu tanggal tanggal 15-19 Juni 2020.

Sedangkan empat jalur yaitu, Afirmasi, Perpindahan Tugas Ortu / Wali, Prestasi Akademik dan Prestasi Non Akademik waktu seleksi bersamaan yaitu pada tanggal 22-26 Juni 2020.

Sementara untuk seleksi melalui jalur Zonasi akan dilangsungkan pada tanggal 29 Juni - 3 Juli 2020.

Link pendaftaran untuk semua jalur penerimaan ada di akhir artikel ini, silakan klik dan langsung masuk untuk melakukan pendaftaran.

Ketentuan seleksi berdasarkan jalur:

1. Jalur Zonasi

a. Kuota paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah peserta didik yang diterima oleh Satuan Pendidikan.

b. Kuota Jalur Zonasi termasuk bagi anak penyandang disabilitas.

c. Menggunakan sistem zonasi yang memperhitungkan jarak terdekat dari alamat domisili pada Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Domisili ke Satuan Pendidikan.

d. Zonasi Satuan Pendidikan adalah wilayah Kecamatan dimana Satuan Pendidikan itu berlokasi, termasuk wilayah Kecamatan yang beririsan dengan wilayah Kecamatan Satuan Pendidikan tersebut.

e. Zonasi Satuan Pendidikan ditentukan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan usulan dari Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS) dan disetujui oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah.

f. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.

g. Kartu keluarga dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili dari Rukun Tetangga/Rukun Warga atau dari Lurah/Kepala Desa/pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya Surat Keterangan Domisili.

h. Surat Keterangan Domisili dari Rukun Tetangga atau Rukun Warga wajib dilengkapi dengan Surat Pernyataan dari orang tua/wali calon peserta didik baru yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan domisilinya.

i. Satuan Pendidikan yang berlokasi di daerah perbatasan Provinsi, zonasi dapat dilakukan berdasarkan perjanjian tertulis yang ditandatangani antara Pemerintah Daerah.

j. Jarak dari domisili terdekat ke Satuan Pendidikan dihitung menggunakan sistem teknologi informasi.

2. Jalur Afirmasi

a. Kuota paling sedikit 15% (lima belas persen) dari jumlah peserta didik baru yang akan diterima oleh Satuan Pendidikan.

b. Jalur pendaftaran bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.

c. Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

d. Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah wajib dilengkapi dengan Surat Pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

e. Keikutsertaan calon peserta didik baru dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Program Keluarga Harapan.

f. Peserta didik yang masuk melalui Jalur Afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

a. Kuota paling banyak 5% (lima persen) dari jumlah peserta didik baru yang akan diterima oleh Satuan Pendidikan.

b. Jalur pendaftaran untuk calon peserta didik baru yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/walinya.

c. Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan Surat Penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan pemberi kerja.

d. Masa berlaku Surat Penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan pemberi kerja paling lama 1 (satu) tahun.

e. Kuota Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dapat digunakan untuk anak guru.

f. Calon peserta didik baru yang dapat mendaftar melalui Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali adalah mereka yang berdomisili di dalam dan atau di luar zonasi sekolah.

4. Jalur Prestasi

a. Jalur Prestasi terbagi menjadi 2 (dua), yaitu Jalur Prestasi Akademik dan Jalur Prestasi non-akademik.

b. Kuota Jalur Prestasi Non-Akademik paling banyak 5% (lima persen) dan Kuota Jalur Prestasi Akademik paling banyak 25% (dua puluh lima persen).

c. Jalur Prestasi Akademik menggunakan nilai rata-rata dari akumulasi nilai rapor semester I sampai semester V.

d. Calon peserta didik baru yang dapat mendaftar melalui Jalur Prestasi akademik dan non-akademik adalah mereka yang berdomisili di dalam dan atau di luar zonasi
sekolah.

e. Prestasi Non-Akademik adalah prestasi yang diraih dari kejuaraan, terutama kejuaraan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama.

f. Kategori kejuaraan meliputi:

1) Kejuaraan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meliputi : Olimpiade Sains Nasional (OSN), Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN), Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N), Lomba Cipta Seni Pelajar Nasional (LCSPN), Kuis Kihajar (Kita Harus Belajar), Lomba Motivasi Belajar Mandiri (Lomojari) dan Lomba Karya Jurnalistik Siswa Nasional (LKJS).

2) Kejuaraan yang diadakan di luar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat berupa:

a) sains (ilmu pengetahuan);

b) teknologi tepat guna;

c) seni dan budaya;

d) olahraga;

e) keagamaan;

f) Palang Merah Remaja, dan Kepramukaan.

g. Pengesahan sertifikat kejuaraan diatur dengan ketentuan sebagai berikut :

1) Sertifikat kejuaraan yang diadakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di tingkat
Kabupaten/Kota, disahkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat, tingkat Provinsi, Nasional, dan/atau Internasional disahkan oleh Cabang Dinas Pendidikan Wilayah setempat.

2) Sertifikat kejuaraan dalam bidang olahraga, disahkan oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga atau oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di tingkat Kabupaten/Kota/Provinsi sesuai tingkat dengan kejuaraan.

3) Sertifikat kejuaraan bidang lainnya, disahkan oleh panitia penyelenggara atau lembaga terkait yang terlibat dalam kejuaraan.

h. Satuan Pendidikan diberi kewenangan untuk memverifikasi sertifikat dan dapat menguji kompetensi calon peserta didik baru sesuai kejuaraan yang diperolehnya.

i. Hafiz Al Qur’an 5 (lima) Juz menerima penghargaan yang setara dengan peringkat I (pertama) Internasional, dibuktikan dengan Sertifikat atau Surat Keterangan dari Kementerian Agama dan atau dari Lembaga Tahfiz Al Qur’an.

j. Sertifikat prestasi dalam bidang keagamaan lainnya, disahkan oleh kantor Kementerian Agama atau Lembaga Keagamaan yang menyelenggarakan kejuaraan.

Persyaratan Daftar:

Jalur Zonasi

a. Memiliki Ijazah SMP/sederajat.

b. Akta Kelahiran yang menjelaskan usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

c. Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Domisili dari Rukun Tetangga/Rukun Warga atau dari Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang.

Jalur Afirmasi

a. Memiliki Ijazah SMP/sederajat.

b. Akta Kelahiran yang menjelaskan usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

c. Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Domisili dari Rukun Tetangga/Rukun Warga atau dari Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang.

d. Kartu Program Keluarga Harapan.

Link pendaftaran PPDB online Sulawesi Selatan klik dibawah ini sesuai jalur yang anda pilih:

1. Link Boarding School: https://sulsel.siap-ppdb.com/#/030701/daftar/gabungan

2. Link  Afirmasi: https://sulsel.siap-ppdb.com/#/030401/daftar/gabungan

3. , Perpindahan Tugas Ortu / Wali: https://sulsel.siap-ppdb.com/#/030101/daftar/gabungan

4. - Prestasi Akademik : https://sulsel.siap-ppdb.com/#/030301/daftar/gabungan

    - Prestasi Non Akademik: https://sulsel.siap-ppdb.com/#/030601/daftar/gabungan

5: Zonasi : https://sulsel.siap-ppdb.com/#/030001/daftar/gabungan

Link pengumuman hasil seleksi masuk SMA Sulses:

1. Jalur Afirmasi : https://sulsel.siap-ppdb.com/#/030401/hasil/seleksi

2. Jalur Perpindahan tugas orangtua : https://sulsel.siap-ppdb.com/#/030101/hasil/seleksi

3. - Jalur Prestasi  Akademik : https://sulsel.siap-ppdb.com/#/030301/hasil/seleksi

- Jalur Prestasi Non Akademik : https://sulsel.siap-ppdb.com/#/030601/hasil/seleksi

Atau klik sulsel.siap-ppdb.com kemudian pilih jalur yang kamu daftar untuk mengecek hasil seleksi.

Berita Terkini