TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Jumat 26 Juni 2020 Dinas Pendidikan Provinsi Riau akan mengumumkan hasil seleksi penerimaan peserta didik baru tahun akademik 2020/2021.
Ada 312 SMA Negeri di Provinsi Riau akan mengumumkan hasil seleksi untuk semua jalur penerimaan tahun ajaran 2020/2021.
Pengumuman kelulusan atau hasil seleksi calon peserta didik baru ini dilaksanakan setelah proses seleksi usai yang dilaksanakan sejak 17-25 Juni.
Mulai dari jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orangtua dan jalur prestasi akan diumumkan serentak 26 Juni 2020.
Nah, bagaimana dengan dirimu apakah dinyatakan lulus pada sekolah pilihan atau sekolah favorit.
Bagi calon peserta didik baru yang dinyatakan lulus seleksi diharuskan mendaftar ulang atau registrasi ulang pada 29 Juni - 3 Juli 2020 pada sekolah yang menerima.
Silakan cek kelulusan Anda pada link yang dicantumkan pada akhir artikel ini.
Tata Cara (Moda) Pendaftaran
1) Pendaftaran PPDB SMAN dan SMKN dalam jaringan (online) adalah Penerimaan Calon Peserta Didik Baru melalui media internet ke satuan pendidikan sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau tentang Penetapan Satuan Pendidikan yang melaksanakan PPDB dalam jaringan (online).
- Calon peserta didik SMAN yang mendaftar melalui sistem dalam jaringan hanya dapat mendaftarkan diri pada 1 (satu) satuan pendidikan yang berada pada zona terdekat dengan tempat tinggal calon peserta didik.
- Calon peserta didik SMKN yang mendaftar melalui sistem dalam jaringan hanya dapat mendaftarkan diri pada 1 (satu) satuan pendidikan sesuai dengan program keahlian yang ada pada satuan pendidikan SMKN tersebut maksimal 3 pilihan program keahlian.
- Calon peserta didik yang sudah mendaftar di SMAN tidak dapat mendaftar di SMKN begitu juga sebaliknya dalam satu waktu.
- Calon peserta didik diberikan kesempatan untuk mendaftarkan 2 kali, jika pendaftaran pertama gagal/gugur maka diperbolehkan mencabut berkas/mengundurkan diri dan memilih kesekolah lain, dan tidak boleh mendaftar ke sekolah yang sama untuk sekolah SMA dan memilih jurusan
yang berbeda untuk SMK.
- Selama masih masuk perangkingan di aplikasi calon peserta didik tidak bisa mencabut berkas atau mengundurkan diri.
2) Waktu pendaftaran dapat dilakukan Online 24 Jam sesuai dengan jadwal
yang sudah ditetapkan.
3) Mengisi pernyataan keabsahan dokumen yang telah di Upload/unggah sesuai dengan aslinya dan Surat Penyataan menggunakan materai 6000.
4) Verifikasi berkas pendaftaran dilakukan oleh satuan pendidikan.