DLH Pontianak Sanksi Warga yang Buang Sampah Sembarangan dan Tidak Pada Waktunya

Penulis: Muhammad Rokib
Editor: Maudy Asri Gita Utami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tempat penampungan sementara (TPS) sampah di Jalan Kom Yos Sudarso, Pontianak Barat, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Minggu (21/6/2020).

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pontianak, Tinorma Butarbutar, SH menegaskan kepada warga yang membuang sampah sembarangan dan tidak tepat waktu.

Tentu akan mendapatkan sanksi dari pemerintah.

Hal itu dikatakannya bedasarkan peraturan daerah Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Ketertiban Umum.

"Apabila seseorang membuang sampah tidak tepat pada waktunya dan tidak tepat pada tempatnya, maka seseorang itu langsung diberikan namanya biaya pasal oleh satpol PP sebesar Rp500 ribu dan langsung disetor ke kas daerah," ungkapnya, Minggu (21/6/2020).

Tren Bersepeda Tinggi di Kota Pontianak, Handanu Imbau Tetap Disiplin Protokol Kesehatan

Telah dijelaskannya juga bahwa tempat penampungan sementara (TPS) atau tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.

Di buka pada pukul 18:00 WIB hingga pada pukul 06:00 WIB.

Tinorma pun menerangkan apabila seseorang telah melanggar peraturan hingga dua kali.

Tentu akan mendapatkan sanksi lebih besar dari pada sanksi yang pertama.

"Apabila seseorang tersebut melanggar sampai dua kali, maka terjadilah yang namanya tipiring sidang di pengadilan negeri yang langsung di kenakan denda Rp2.5 juta," pungkasnya.

Hal itulah yang telah ditetapkan oleh Pemerintah melalui perubahan peraturan daerah nomor 11 tahun 2019. (*)

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkini