Bhabinkamtibmas Jagur Berikan Pengamanan BLT DD di Desa Jagur Sambas

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HADIRI - Bhabinkamtibmas Polsek Sambas BRIPKA Ruli Irawan, menghadiri kegiatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD). Penyaluran dilakukan di Kantor Desa Jagur, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, Selasa (9/6/2020).

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Bhabinkamtibmas Desa Jagur, Polsek Sambas, BRIPKA Ruli Irawan, menghadiri kegiatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD).

Penyaluran dilakukan di Kantor Desa Jagur, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, Selasa (9/6/2020).

Dalam kegiatan penyaluran penerima BLT DD Desa Jagur Kecamatan Sambas Tahap 1 ini dihadiri oleh Kepala Desa Jagur Erwin subeni.

Kasi Pemerintahan Kecamatan Sambas Hesti, Ketua BPD Jagur Erwin, Bhabinkamtibmas Desa Jagur BRIPKA Ruli Irawan.

Pendamping Desa Jagur serta seluruh perangkat desa dan anggota BPD Desa Jagur.

Sebanyak 26 KK menerima BLT-DD Desa Jagur Tahap 1 ini.

Lowongan Kerja Indomaret Pontianak Juni 2020, 5 Posisi Staf Khusus Lulusan SMA/SMK/D3 Semua Jurusan

Lowongan Kerja Juni 2020, Lembaga Pengelola Dana Bergulir Buka 10 Posisi dengan 30 Formasi untuk S1

Lowongan Kerja BUMN Juni 2020, PT Permodalan Nasional Madani Buka 7 Posisi untuk S1

Pada kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas memberikan imbauan Kamtibmas antara lain menyosialisasikan maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor:Mak/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (Covid-19).

Mengimbau warga agar mendukung Polri menciptakan situasi Kamtibmas yang aman, tidak terpancing terhadap isu-isu yang berkembang di media sosial.

Tidak menyebarkan berita hoaks, ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok yang berimplikasi SARA.

Hal ini dapat disanksi pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Mengimbau warga agar berperan aktif menjaga situasi yang kondusif di antaranya dengan memberlakukan aturan tamu wajib lapor Ketua Rt setempat dalam waktu 1 x 24 jam serta mengaktifkan kembali pamswakarsa (ronda malam/siskamling).

Mendatakan warga yang datang ke desa dari luar Kalbar ke Posko Covid-19 di desa.

Jika melihat atau menemukan hal-hal yang mencurigakan atau memerlukan kehadiran anggota Polri agar melaporkan kepada Bhabinkamtibmas. (*)

Berita Terkini