TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Meski kebijakan Work From Home (WFH) telah dicabut, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat tetap diminta tak menggelar rapat yang melibatkan banyak orang.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kayong Utara, Agus Suratman menerangkan, bila rapat tetap mesti digelar karena alasan mendesak, maka mesti memperhatikan jarak aman antar peserta.
Hal ini untuk mencegah penularan wabah Covid-19.
"Atau jumlah peserta sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan," kata Agus di Sukadana, Senin (8/6/2020).
• Gerindra Sambut Baik Potensi Koalisi dengan Golkar di Pilkada Kapuas Hulu
Menurut Agus, penyelenggaran rapat sebaiknya dilakukan dengan memanfaatkan perangkat teknologi informasi.
Misalnya secara Video Conference (Vicon).
Agus menegaskan, seluruh OPD mesti mematuhi aturan tersebut.
Lantas untuk perjalanan dinas, kata Agus, mesti diseleksi sesuai tingkat prioritas dan urgensinya.
Meski begitu, Agus mengatakan aturan-aturan ini bisa saja dilonggarkan, menyesuaikan dengan kondisi penyebaran Covid-19 di daerah.
"Kalau misalnya nanti keadaan kondisi kita memang udah betul-betul membaik, kita akan melonggarkan apa-apa yang selama ini udah kita atur, misalnya tentang pertemuan dan rapat," jelas Agus.