TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Masa pandemi covid-19, sejumlah pelanggan banyak mengalamiterjadinya kenaikan tagihan listrik mendadak.
PLN dinilai memberikan stimulus covid-19 berupa token gratis pada pelanggan 450 VA dan 900 VA mengambil dari biaya kenaikan yang terjadi.
Menanggapi hal itu, PLN tegas menyebutkan tidak ada kenaikan tarif pembayaran listrik. Dipastikan masih sama dengan periode sebelumnya.
"Kami pastikan saat ini tidak ada kenaikan listrik, harga masih tetap sama dengan periode tiga bulan sebelumnya. Bahkan sejak tahun 2017 tarif listrik ini tidak pernah mengalami kenaikan," unggahan PLN di Instagram resminya.
• Adukan Tarif Listrik Naik Tiba-tiba di Masa Covid-19, PLN Siapkan Pelayanan 24 Jam
Adapun besaran tarif yang berlaku saat ini sebagai berikut:
1. Tarif untuk tegangan rendah sebesar Rp 1.467/kWh
2. Tarif untuk R-1/900 VA RTM sebesar Rp 1.352/kWh
3. Tarif untuk tegangan menengah sebesar Rp 1.115/kWh
4. Tarif untuk tegangan tinggi sebesar Rp 997/kWh .
PLN memastikan adanya peningkatan tagihan rekening listrik pada pelanggan rumah tangga lebih disebabkan oleh meningkatnya penggunaan masyarakat akibat adanya pandemi virus corona yang membuat masyarakat banyak melakukan aktifitas di rumah.
Untuk membantu masyarakat menghadapi pandemi COVID-19, PLN juga telah menjalankan keputusan Pemerintah untuk memberikan stimulus berupa pembebasan tagihan rekening listrik pelanggan rumah tangga daya 450VA, pelanggan bisnis dan industry kecil daya 450 VA.
Serta potongan tagihan sebesar 50 persen untuk pelanggan rumah tangga 900 VA bersubsidi.
Sebagai upaya mencegah penyebaran wabah virus corona atau Covid-19, PLN juga telah menangguhkan sementara proses pencatatan dan pemeriksaan stand meter bagi pelanggan pasca bayar.
Sebagai gantinya, untuk mulai rekening bulan Mei 2020, PLN telah menyiapkan layanan melalui WhatsApp terpusat bagi pelanggan yang ingin melaporkan angka stan dan foto kWh meter.
Pelanggan pascabayar dapat mengirimkan angka stan kWh meter melalui layanan WhatsApp terpusat PLN dengan nomor 08122 123 123.
Pelaporan angka stan meter dapat dilakukan oleh pelanggan sesuai tanggal pencatatan meter masing-masing pelanggan yang akan diinformasikan pada awal proses pelaporan mandiri melalui WhatsApp.
Laporan dari pelanggan tersebut nantinya akan menjadi dasar perhitungan tagihan listrik pelanggan setiap bulannya.
Sementara, bagi pelanggan yang tidak melaporkan angka kWh meter, dasar perhitungan tagihan listrik akan menggunakan perhitungan rata-rata pemakaian listrik selama 3 bulan terakhir.