TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Sidiq Handanu menjelaskan bahwa saat ini bersama tim gugus tugas sedang menyusun protokol kesehatan agar dijalankan oleh seluruh masyarakat dalam menjalankan aktivitas.
"Sekarang lagi dibuat protokolnya bagaimana agar tempat-tempat berjualan seperti warkop dan restoran agar juga bisa membantu menghilangkan tranmisi virus," ujarnya.
Handanu menjelaskan nantinya akan dirumuskan dalam bentuk produk hukum berupa peraturan wali kota (Perwa).
Didalamnya nanti akan termuat kewajiban-kewajiban, hak, imbauan serta sanksi yang akan dijatuhkan jika tidak menerapkan Protokol kesehatan.
• Sambut New Normal, Polsek Pontianak Barat Sosialisasikan Pentingnya Protokol Kesehatan
"Nanti seluruh anggota tim gugus tugas yang akan menyusun draftnya dan selanjutnya akan dibahas dan ditandatangani oleh Wali Kota," ujarnya.
Menurutnya masing-masing Kementerian dan OPD di lingkungan Pemkot Pontianak mempunyai standar yang harus dipenuhi.
Kalaupun yang menjadi acuan itu merupakan aspek kesehatan, akan tetapi masing-masing pihak punya inovasi-inovasi.
"Hal itu memungkinkan kita melakukan inovasi yang semangat dan tujuannya untuk mencegah transmisi virus," ujarnya.
Kendati demikian, tanpa menunggu adanya Perwa tersebut. Handanu menjelaskan protokol kesehatan covid yang standar secara sadar harus dilakukan. Bahkan ada beberapa pelaku usaha sudah menerapkan protokol kesehatan seperti hotel dan sektor usaha lainya.
"Tanpa menunggu itu (Perwa Red) misalkan hotel sudah harus menjalankan itu, selama ini kan kita tidak pernah menutup hotel akan tetapi harus menjalankan protokol Kesehatan," pungkas Sidiq Handanu.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut: