TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Jadwal Sensus Penduduk (SP) Online 2020 berakhir Jumat 29 Mei 2020 setelah dilaksanakan sejak 15 Februari 2020.
Berikut 8 hal yang perlu diperhatikan masyarakat dalam mengisi Sensus Penduduk Online 2020:
1. Hanya gunakan link resmi BPS
BPS mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap oknum tak bertanggung jawab yang melakukan penipuan dengan melihat peluang dari pengisian data secara online. Salah satu yang perlu diperhatikan adalah terkait link pengisian.
Pengisian sensus penduduk secara online hanya dilakukan menggunakan situs resmi BPS yaitu sensus.bps.go.id.
2. Tak ada pertanyaan terkait nama ayah/ibu kandung
Yang selanjutnya perlu diketahui masyarakat adalah tak ada pertanyaan terkait nama ayah atau ibu kandung dalam pendataan Sensus Penduduk 2020.
Jangan mudah percaya, dan jangan berikan nama ayah dan ibu kandung karena berpotensi disalahgunakan.
• LOGIN sensus.bps.go.id 2020/create password - Kesempatan Terakhir & Download Bukti Pengisian SP 2020
3. Sensus penduduk melalui wawancara
Pada 1-31 Juli 2020 akan ada sensus penduduk yang dilakukan melalui wawancara.
Masyarakat diimbau tidak menerima jika ada seseorang yang mengatasnamakan petugas BPS di luar tanggal tersebut.
Sensus penduduk wawancara akan dilakukan oleh petugas sensus yang sudah dilatih oleh BPS dan akan mendatangi mereka yang belum melakukan sensus penduduk online.
Metode ini dilakukan terhadap penduduk yang tak punya ponsel atau mungkin tinggal di daerah terpencil yang minim akses internet.
4. Perhatikan koneksi internet saat mengisi data
Saat mengisi sensus online dan mengalami eror, maka salah satu yang perlu diperhatikan adalah terkait dengan koneksi internet. “Dari tim IT, pertama tergantung dari koneksi internet.
Kalau internet bagus kadang-kadang browser tertentu agak lambat, suka eror,” ujar Direktur Statistik Kependudukan dan Ketenagakerjaan BPS, Nurma Widayanti, seperti diberitakan Kompas.com, Senin (17/2/2020).
Dalam melakukan pengisian, masyarakat bisa menggunakan browser Chrome, Firefox ataupun Safari.
5. Bagaimana jika data dinyatakan tidak lengkap?
Salah satu hal yang mungkin terjadi saat mengisi SP Online 2020 adalah data dinyatakan tidak lengkap.
Padahal, semua data yang diminta sudah disertakan dengan tepat.
Jika hal ini terjadi, kemungkinan saat klik "kirim", data masih dalam antrean sehingga bukti pengisian belum diterima server.
Apa yang harus dilakukan jika hal ini terjadi? Jangan khawatir, karena data akan tetap tersimpan di server.
Solusinya, keluar dari layanan dan kembali masuk lalu mengunduh bukti pengisian.
6. Yang harus dilakukan usai mengisi sensus penduduk online
Jika data sudah selesai diisi, maka data akan tersimpan di sistem BPS.
Selanjutnya, petugas BPS tak perlu melakukan pendataan manual melalui wawancara.
Jika proses pendataan online dinilai belum lengkap, maka petugas pendataan akan melakukan wawancara di rumah warga.
7. Bisakah memperbaiki data yang salah input?
Jika terjadi salah input saat melakukan pengisian sensus penduduk online, hal tersebut tidak bisa dilakukan perbaikan.
Jika hal ini terjadi, akan dilakukan konfirmasi secara manual oleh petugas pada Juli 2020.
Petugas juga akan melakukan pengecekan ulang atau soft validation terhadap data yang dianggap harus dikonfirmasi atau dinilai tak masuk akal.
8. Call Center BPS
Bagi warga yang ingin mengajukan pertanyaan lebih lanjut terkait dengan sensus penduduk online bisa menguhubungi Call Center BPS di (021)345 2550.
Selain itu, bisa pula melakukan panggilan ke 20 nomor Whatsapp BPS.
Whatsapp Call yakni 08118519801, 08118519802, 08118519803, dan seterusnya hingga 08118519820.
Dokumen dan Cara Mengisi SP Online
Sensus Penduduk dapat dilakukan dengan cara mengakses situs resmi Badan Pusat Statistik (BPS), yakni www.sensus.bps.go.id.
Sebelum mengisi Sensus Penduduk, siapkan dokumen-dokumen pribadi yang dibutuhkan, seperti berikut:
* Kartu Keluarga (KK)
* Kartu Tanda Penduduk (KTP)
* Buku nikah, dokumen cerai/surat keterangan kematian, termasuk untuk anggota keluarga tambahan jika diperlukan
Cara mengisi datanya pun cukup mudah, hanya butuh waktu 5 menit per anggota keluarga.
Seluruh anggota keluarga yang terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) nantinya bisa mengisi Sensus Penduduk Online.
Cara mengisi Sensus Penduduk Online 2020
1. Siapkan dokumen penting yang diperlukan, yakni Kartu Keluarga (KK)/KTP/buku nikah/dokumen cerai/surat keterangan kematian, termasuk untuk anggota keluarga tambahan jika memungkinkan.
2. Setiap anggota keluarga yang terdaftar di dalam kartu keluarga bisa mengisi Sensus Penduduk online.
3. Akses https://sensus.bps.go.id/ di sini.
Waktu pengisian per orang rata-rata 5 menit.
4. Pilih bahasa (Indonesia/English), lalu isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
5. Isikan kode/captcha yang tampak di bawah Nomor KK, lalu Klik 'Cek Keberadaan'.
6. Buatlah kata sandi dan pilih pertanyaan keamanan, lalu Klik "Buat Password" untuk pengamanan data yang sudah Anda catatkan di SP Online.
7. Masukkan kata sandi yang sudah dibuat, lalu Klik "Masuk".
8. Bacalah panduan awal mengenai pengisian SP Online, lalu Klik "Mulai Mengisi".
9. Ikuti petunjuk dan jawablah seluruh pertanyaan dengan jujur dan benar.
10. Setelah menjawab seluruh pertanyaan, pastikan bahwa status data setiap anggota keluarga "sudah update".
Lalu Klik "Kirim" dan "Unduh" bukti pengisian.
11. Apabila ingin menyimpan data sementara silakan tekan tombol “Simpan Sementara”.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "8 Hal yang Perlu Diperhatikan Seputar Sensus Penduduk Online 2020"