Kadiskes Sebut Petugas Boleh Mengetahui Data Pasien Konfirmasi Covid-19 untuk Permudah Tracing

Penulis: Anggita Putri
Editor: Jamadin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas Kesehatan Kalbar, Harisson

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat , Harisson mengatakan untuk proses tracing pasien Covid-19 bisa menggunakan data dari petugas kesehatan .

Ia mengatakan walaupun pasien di rahasian dari publik namun para saat proses kontak tracing para petugas boleh diberitahu terkait data tersebut untuk mempermudah tracing.

“Petugas boleh tahu siapa nama pasien, umur, alamat, dan jenis kelamin . Namun hanya untuk petugas untuk mempermudah tracing saja,” ujar Harisson, Jumat (8/5/2020).

Di Posko Covid-19, Tim Gugus Tugas Kecamatan Jongkong Lakukan Pemeriksaan Kesehatan

Ia mengingatkan untuk data tersebut hanya boleh diketahui oleh petugas yang melakukan tracing dan tidak untuk disebarkan ke publik.

Sejauh ini ia mengatakan untuk pelaksanaan rapid test yang dilaksanakan Dinkes Kalbar sampai hari ini sudah ada 470 pasien terdiri dari warga diatas usia 60 tahun dengan penyakit bawaan dan warga yang terdaftar di puskesmas yakni pada program pengelolaan penyakit kronis seperti diabetes, asma , jantung, paru- paru dan osteoporosis, serts pensiunan.

Dari hasil rapid test sampai hari ini ditemukan 9 orang yang reakitf.

Besok akan dilakukan kembali rapid test lanjutan terhadap lansia diatas 60, Prolanis , warga penderita penyakit diabetes, asma , jantung, paru- paru dan osteoporosis, dan pensiunan .

“Besok kita juga akan memeriksa pasien Thalasemia sekitar 150 orang dan akan dilakukan pemeriksaan di Aula Dinkes Kalbar ,” pungkas Harisson.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID

Berita Terkini