TRIBUN PONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK- Baru saja bebas dari penjara 1 minggu lalu karena program Asimilasi Covid-19 dari Kemenkumham, SP atau yang biasa di sapa Pele (31) kembali berulah.
Ia nekat dengan menjambret satu unit handphone milik seorang wanita di jalan Panglima Aim Pontianak Timur, Minggu (19/4/2020) pagi.
Dari informasi yang Tribun himpun, saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor di jalan Panglima Aim, dan meletakkan handphone nya di dasbor motor selah kiri.
Tiba - tiba, dari arah belakang pelaku yang menggunakan motor metik langsung memepet korban dari sebelah kiri, dan menyambar handphone korban yang diletakkannya di Dasbor motor.
• Warga Tangkap Tersangka Jambret, Ini Menurut Keterangan Saksi
Setelah mendapat handphone korban, pelaku pun langsung kabur, sementara' korban tak sanggup mengejar pelaku.
Atas kejadian tersebut, korbanpun membuat laporan Polisi.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Donny Charles Go menyampaikan Setelah menerima laporan tindak pidana pencurian atau penjambret tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan, dan dari informasi yang didapat tersangka pencurian tersebut ialah Pele yang baru saja keluar dari Penjara.
Tak butuh waktu lama, kurang dari 24 jam, petugas pun berhasil mendapatkan lokasi keberadaan Pele.
• Lasarus Puji Langkah Sutarmidji Tangani Corona di Kalbar
"Setelah mengetahui keberadaan pelaku, tim 1 Resmob Polda Kalbar langsung menuju lokasi, dihari yang sama dengan pelaku melakukan aksinya, pada hari Minggu tanggal 19 April 2020 tim berhasil mengamankan yang bersangkutan di jalan Tritura Kecamamatan Pontianak Timur," ujar Kabid Humas.
Saat diintrogasi petugas, pelaku pun mengakui perbuatannya yang telah menjambret seorang perempuan di Jalan Panglima Aim.
Saat ini pelaku dan barang bukti berupa handphone merek Samsung galaxy note 8 sudah di amankan petugas kepolisian guna pengembangan lebih lanjut.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut: