Perkelahian Tetangga

KRONOLOGI Lengkap Maut Tembakan Tetangga di Singkawang, Motif Sakit Hati dan Pembalasan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Satuan Reskrim Polres Singkawang telah melakukan pengungkapan penganiayaan berat hingga menghilangkan nyawa seseorang atau pembunuhan.

Hal ini terkait pembunuhan yang dilakukan tersangka berinisial KB (26) di Gang Harmonis, Jalan KS Tubun, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Selasa (14/4/2020) sekitar pukul 18.00 wib.

Kronologi berawal dari permasalahan pribadi antara pelaku dan korban Tjhin Bun Sen (51).

Korban dan pelaku sebelumnya terjadi cekcok mulut.

FAKTA LENGKAP Istri Saksikan Detik-Detik Kematian Suami di Kota Singkawang, Maut Tembakan Tetangga

Korban datang ke rumah pelaku melalui pintu belakang sambil marah-marah dan membawa sebatang pipa besi bulat.

Korban melakukan penganiayaan dengan memukul pelaku yang mengenai dada atas sebelah kanan.

"Mungkin karena pelaku ini sakit hati, lalu pelaku ini mengambil senapan angin dan melakukan pembalasan," kata Kapolres Singkawang, AKBP Prasetyo Adhi Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Tri Prasteyo saat konferensi pers di Polres Singkawang, Jalan Firdaus, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Rabu (15/4/2020).

Pelaku menembakkan sebanyak satu kali senapan angin ke arah korban sehingga mengenai dada bagian kiri.

Satuan Reskrim Polres Singkawang melakukan konferensi pers pengungkapan penganiayaan berat hingga menghilangkan nyawa seseorang atau pembunuhan yang dilakukan tersangka berinisial AF (25) di Polres Singkawang, Jalan Firdaus, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Rabu (15/4/2020). (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIDHOINO KRISTO SEBASTIANUS MELANO)

Selanjutnya pelaku memukul korban dengan menggunakan popor senapan angin ke bagian kepala korban.

Korban lalu berlari keluar melalui pintu belakang rumah dan terjatuh di depan pintu dapur rumah pelaku.

Selanjutnya korban ditolong oleh warga sekitar dan dilarikan ke Rumah Sakit St Vincentius Singkawang dan meninggal dunia.

Sebelum pelaku menembakkan senapan angin, telah ada perkelahian dan ini dipicu oleh permasalahan pribadi antara pelaku dan korban.

Motif pelaku sakit hati, karena didatangi dan dipukul hingga merasa tidak puas dengan perkelahian itu.

Lalu pelaku mengambil senapan angin, kemudian menembakkan ke bagian dada kiri korban.

"Korban yang memukul duluan menggunakan besi," tuturnya.

Pelaku dijerat pasal berlapis dengan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan matinya orang lain dan dilapis dengan pasal 338 tentang pembunuhan.

"Dimana ancaman pidananya 15 tahun," jelasnya.

Maut Tetangga 

Korban dan pelaku merupakan tetangga yang rumahnya berhadapan.

Saat kejadian ada orangtua terduga pelaku dan istri korban di dalam rumah dan sempat melerai perkelahian.

Korban sempat dibawa ke rumah sakti St Vincentius dalam keadaan sekarat, namun nyawanya tak tertolong dan meninggal dunia.

"Kalau pelaku sudah diamankan ke Polres, bersama orangtuanya," tutur Ricky Zulfahmi.

Jenazah korban dibawa ke Yayasan Pemakaman Sinar Bakti, di Jalan KS Tubun yang tak jauh dari rumah terduga pelaku dan korban.

Puluhan orang berkumpul di yayasan melihat korban disemayamkan.

Tangis istri dan anak korban pun pecah di tengah hiruk pikuk suara orang yang berkumpul.

Sang istri tak dapat menahan sedih hingga menangis histeris sambil memeluk anaknya.

Korban meninggalkan satu istri dan empat anak.

Tampak pula di Yayasan Pemakaman adik korban dengan mata berkaca-kaca menenangkan ke empat anak korban dan keluarga lainnya.

"Saat kejadian di rumah, tidak tahu," kata adik korban yang enggan menyebutkan namanya.

Hendak Dihakimi Warga

Akun Facebook Hakka Liong Singkawang mengunggah video detik-detik penangkapan tersangka penganiayaan berat hingga menghilangkan nyawa seseorang atau pembunuhan berinisial AF (25) terhadap Tjhin Bun Sen (51) yang dilakukan petugas kepolisian.

Dalam video yang dishare di grup facebook Singkawang Informasi tersebut banyak masyarakat yang berkerumun dan hendak menghakimi tersangka saat dibawa masuk ke dalam mobil.

Kericuhan yang terjadi menyebabkan petugas mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan tembakan ke atas untuk melerai masyarakat.

Penangkapan tersangka dilakukan petugas di rumahnya Gang Harmonis, Jalan KS Tubun, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Selasa (14/4/2020) sekitar pukul 19.30 wib.

Pada saat melakukan penangkapan di rumah tersangka, malam itu warga sekitar sangat ramai.

Tidak diketahui apakah dari pihak keluarga korban atau masyarakat sekitar yang ingin menghakimi tersangka.

Untuk mengamankan jiwa pelaku dan tentunya masyarakat seluruhnya yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat itu, anggota mengeluarkan tembakan peringatan ke atas untuk melerai masyarakat.

"Beberapa kali tembakan," kata Kapolres Singkawang, AKBP Prasetyo Adhi Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Tri Prasteyo, Rabu (15/4/2020).

Dari penangkapan tersebut petugas mengamankan barang bukti satu buah besi panjang 1,5 meter dan satu pucuk senapan angin yang digunakan pelaku.

"Senapan angin tersebut milik pelaku dan tidak ada izin," tuturnya.

Hasil Visum

Kapolres Singkawang, AKBP Prasetyo Adhi Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Tri Prasteyo mengatakan visum telah dilakukan pada korban dimana korban mengalami luka akibat senapan angin pada bagian dada sebelah kiri.

Terdapat pula luka pada bagian kepala korban yang disebabkan hantaman benda tumpul yang dilakukan oleh pelaku.

"Untuk pelaku sendiri belum kita lakukan visum karena kemarin kita fokus visum kepada korban," katanya.

Lebih lanjut Kasat menerangkan, pad saat kejadian tidak ada yang melerai perkelahian antara tersangka dan korban.

Penangkapan tersangka dilakukan petugas di rumahnya Gang Harmonis, Jalan KS Tubun, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Selasa (14/4/2020) sekitar pukul 19.30 wib.

"Saksi-saksi sudah kita ambil keterangan beberapa orang sehingga kita sudah bisa menetapkan AF sebagai tersangka," ungkapnya. (*)

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkini