PONTIANAK - Berkaitan dengan penurunan pendapatan yang dialami pengusaha perhotelan, restoran hingga rumah makan di Kalimantan Barat akibat dari wabah covid-19.
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kalbar pun berharap pemerintah memberikan keringanan hingga membebaskan pajak hotel dan restoran.
Pengamat ekonomi Kalbar, Ali Nasrun ditengah wabah virus corona ini, ia sependapat jika sektor pelayanan jasa hotel dan usaha tempat makan diberikan keringanan pajak.
"Inikan kondisi sedang tidak normal, wajar jika pajak di tunda terlebih dahulu. Jika kondisi sudah normal, bisa ditagih kembali," jelasnya, Minggu (22/3/2020).
• Erwin Minta Pemkab Terbuka Soal Data ODP Virus Corona di Kabupaten Sambas
Bahkan, Ali menghimbau jika pemerintah di suatu daerah sudah dapat menerapkan keringanan pajak. Menurutnya, adalah kebijakan baik untuk saat ini.
"Namun, jika belum sanggup untuk melaksanakannya. Lebih baik mencari alternatif lain," imbuhnya.
Lebih lanjut, Ali mengungkapkan dengan melihat sektor perekonomian saat ini, penurunan tidak hanya terjadi di Indonesia.
Namun, telah menjadi persoalan dunia.
"Tidak hanya pedagang besar saja. Pedagang kecil, seperti penjual gorengan juga terdampakdari virus corona ini, sepi pembeli. Di berbagai belahan dunia juga merasakan hal ini," terangnya.
Ali pun berpesan untuk pengusaha perhotelan dan restoran, saat ini agar membantu pemerintah untuk mengatasi wabah covid-19 di Kalimantan Barat.
"Mulai dari menyeleksi tamu yang datang ke hotel dan sebagainya. Serta menjaga hotelnya dan restorannya agar tidak menjadi tempat penyebaran virus," ungkapnya.
Tak hanya itu saja, apabila dalam kondisi mendadak dan sangat diperlukan.
Hotel dapat menyediakan dirinya menjadi rumah sakit ataupun untuk tempat isolasi orang-orang yang terpapar corona virus. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak