PONTIANAK - Hallo bun, saya mau bertanya berapa sih tarif yang dikenakan untuk perpanjangan SIM, apakah sama dengan harga buat baru.
Terima kasih sebelumnya bun, mohon informasinya ya.
08584550xxxx
Hallo, terima kasih juga atas pertanyaan yang sudah diberikan kepada kami.
• Berapa Sih Tarif dan Syarat Perpanjangan Smart SIM? Berikut Penjelasannya
Dapat diinformasikan, untuk biaya perpanjangan SIM, berdasarkan tarif PNBP sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Juknis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) diantaranya:
- SIM A : Perpanjangan Rp.80.000
- SIM B : Perpanjangan Rp.80.000
- SIM C: Perpanjangan Rp.75.000
- SIM D (penyandang cacat): Perpanjangan Rp.30.000.
Dan untuk persyaratan yang harus dilengkapi, wajib melampirkan:
- Membawa Fotokopi KTP
- Melampirkan Surat kesehatan dari Dokter
- Melampirkan SIM C lama anda yang masih berlaku.
Demikian informasi yang dapat disampaikan, sekian dan terima kasih.
Kompol Syarifah Salbiah.
Kasat Lantas Polresta Kota Pontianak
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak