Terkait Kasus Tipikor PD Uncak Kapuas, Bupati Nasir Serahkan ke Penegak Hukum

Penulis: Sahirul Hakim
Editor: Jamadin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur PD Uncak Kapuas Supardi saat ditahan ke Rutan Klas IIB Putussibau, dalam kasus penyertaan modal PD Uncak Kapuas untuk membangun Perhotelan di Kapuas Hulu.  

Terkat Kasus Tipikor PD Uncak Kapuas, Bupati Nasir Serahkan ke Penegak Hukum

KAPUAS HULU - Menanggapi kasus dugaan tindakan pidana korupsi penyertaan modal PD Uncak Kapuas tahun 2015 sebesar Rp 9 Miliar, Bupati Kapuas Hulu Abang Muhammad Nasir SH menyatakan, kalau pihaknya menyerahkan kasus tersebut ke penegak hukum.

"Kami (Pemda) tidak bisa menyiapkan kuasa hukum untuk yang bersangkutan (tersangka), karena itu menyangkut kasus tindak pidana korupsi," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (9/11/2019).

Alur Pendaftaran CPNS 2019 di sscasn.bkn.go.id

Renovasi GOR Pangsuma Pacu Prestasi Atlet

Dalam kasus itu, Nasir menjelaskan tidak boleh memindahkan dana penyertaan modal yang bersumber dari APBD dari rekening perusahaan dipindahkan ke rekening pribadi.

"Harusnya Bank Kalbar juga sebagai Bank pemerintah daerah tidak boleh  melakukan itu, apa bedanya dengan bank yang lain, apalagi kalau hanya sekedar mengambil bunga, uang Pemerintah tidak boleh di bungakan pindah rekening," tegasnya.

Bupati menuturkan, Pemda Kapuas Hulu memang melakukan penyertaan modal terhadap PD Uncak Kapuas dengan tujuan untuk pembangunan hotel.

"Pembangunan hotel terkendala oleh berbagai faktor, satu di antaranya aturan yang selalu berubah, pembenahan perusahaan persyaratan dan sebagainya," ujarnya.

Menurutnya, memang proses lelang pembangunan hotel milik BUMD itu tidak bisa dilakukan melalui kelompok kerja (Pokja), tetapi bisa di lelang langsung.

"Hanya saja mesti dipenuhi dulu persyaratannya, itu salah satu kendala karena aturan berubah," ungkapnya

Berita Terkini