Tersus Ilegal Kembali Beroperasi, Dishub Akan Koordinasi dengan Satpol PP
KETAPANG - Kepala Seksi Keselamatan dan Pengawasan Pelayaran Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan, Burhanuddin menegaskan kalau seharusnya pasca dipasangnya rambu larangan beraktivitas dan penambatan kapal.
Seharusnya tidak ada lagi aktivitas termasuk penambatan kapal dilokasi tersebut.
"Harusnya tidak boleh lagi, karena aturan sudah jelas dan tidak main-main," katanya, Kamis (03/09/2019).
Baca: FOTO: Dishub Kota Pontianak Bersama Instansi Terkait Razia Kelengkapan Administrasi Kendaraan Berat
Baca: Dishub Bagikan Jaket Pelampung ke Motoris Jasa Angkut Sungai Kapuas
Ia berharap, Satpol PP dapat langsung menindak lanjuti hal tersebut dan pihaknya juga akan segera berkoordinasi terkait persoalan tersebut dengan pihak-pihak terkait.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak