RP 15 M JHT Karyawan PTPN XIII Ngabang Belum Dibayar, Nikolaus Nata Ungkap Hal Ini
LANDAK - Santunan Hari Tua (SHT) karyawan PTPN XIII Ngabang yang telah pensiun sebanyak 173 orang, sampai hari ini belum dibayar oleh pihak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini.
SHT ini merupakan kesepakatan antara PTPN XIII dengan Karyawan yang bekerja di PTPN XIII yang telah tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Jumlah SHT untuk 173 karyawan tersebut diperkirakan sekitar Rp 15 Miliar.
Pihak karyawan meminta dan berharap kepada perusahaan untuk segera dibayar, karna telah merupakan kesepakatan seperti yang tertuang dalam PKB.
Satu diantara pensiunan PTPN XIII Ngabang, Nikolaus Nata menjelaskan telah beberapa kali melakukan komunikasi secara persuasif dengan pihak managemen.
Baca: Polsek Seluas Musnahkan 150 Kilogram Daging Sapi dan 960 Sosis Ilegal Diduga Asal Malaysia
Baca: Lama Tak Terdengar, Penyanyi Mega Utami Bikin Kabar Menghebohkan, Curhat Diperlakukan Tak Pantas
Tapi sampai hari ini belum ada kejelasan. "Maka tanggal 21 kemarin saya menyegel kantor kebun PTPN XIII Ngabang," ceritanya pada Selasa (27/8/2019).
Lanjutnya lagi, namun penyegelan ini sudah dibuka oleh pihak Polres Landak. Dimana pihak Polres Landak akan mengusahakan berkomunikasi dengan pihak PTPN XIII untuk membicarakan persoalan ini.
Joko Nikolaus Nata juga menjelaskan, kebiasaan selama ini kalau sudah masuk pensiun maka dana SHT ini dibayarkan oleh perusahaan. Selain SHT, juga ada uang pengosongan rumah dinas.
"Kami sangat membutuhkan uang ini, karna maklum kami inikan sudah tidak ada penghasilan lagi. Sementara untuk biaya kebutuhan hari-hari, biaya anak anak sekolah dan lainnya mau pakai apa," keluhnya.
Kemudian, SHT ini juga sebelumnya dipotong dari gaji. Maka sangat wajar kalau pihaknya menuntut yang memang haknya.
Selain itu Joko juga menjelaskan, ada rekanya yang sudah meninggal dan belum menerima haknya sebanyak 13 orang.
"Saya siap menempuh jalur hukum, bahkan sampai kementri BUMN dan Presiden pun kami siap," ungkapnya
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Landak Benipiator menuturkan, terkait masalah SHT Karyawan PTPN XIII Ngabang sampai hari ini belum mendapatkan laporannya.
"Namun kalau hal ini terjadi sangat kita sesalkan, dan kita harap kepada perusahaan supaya segera membicarakannya dengan karyawan," harapnya.
Kemudian, apalagi hal ini kalau sudah tertuang dalam PKB maka secara otomotis itu mengikat dalam perjanjian kerja. Sehingga masing masing pihak wajib mematuhinya.
"Kami menunggu laporan dari pihak karyawan, dan nantinya kami juga akan berkomunikasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalbar. Mengingat PKB mereka ini pengesahaannya bukan di Kabupaten Landak, tapi di tingkat pusat," jelasnya.
Sementara itu Ketua Asosiasi Pegusaha Indonesia (Apindo) Landak Paulus Adi SH menghimbau kepada perusahaan untuk segera melakukan penyelesaian persoalan ini. Agar tidak terganggu investasi dan operasional perusahaan.
Paulus Adi juga meminta agar apa yang telah disepakati dapat dilaksanakan, apalagi kalau benar hal ini sudah tertuang dalam PKB maka wajib dipatuhi.
"Kami dari Apindo Landak, kalau pihak PTPN XIII meminta bantu untuk memediasi persoalan ini kami siap," bebernya.
Paulus Adi juga mengingatkan kepada seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Landak agar dalam menjalankan operasional perusahaan dapat mematuhi aturan-aturan yang berlaku.
Termasuk masalah hak-hak karyawannya yang telah diatur dalam UU No 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan.
"Disisi lain juga kami menghimbau kepada karyawan agar tetap menjaga kondusifitas, dan kalau ada masalah ditempuh secara sosial dialog dan aturan yang berlaku," pungkasnya.
Cek 10 Berita Pilihan Tribun Pontianak di Whatsapp Via Tautan Ini: Tribun Pontianak Update