Pastikan Tidak Ada Gugatan di MK, KPU Mempawah Segera Tetapkan Calon DPRD Terpilih, Catat Jadwalnya
MEMPAWAH - Penetapan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mempawsh terpilih akan dilaksanakan Senin (29/7/2019).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mempawah memastikan bahwa tidak ada gugatan di Mahkamah Konstitusi terkait hasil putusan DPRD terpilih.
Hal itu disampaikan oleh Komisioner KPU Mempawah, Fetrus Anyim kepada Tribun, Sabtu (27/9) malam.
Dimana dia mengatakan bahw penetapan calon DPRD terpilih akan dilaksanakan Senin (29/7/2019) pukul 19:30 malam di gedung PGRI Kabupaten Mempawah.
Baca: Kapolsek Lumar Sosialisasikan Ancaman Pidana Bagi Pelaku Karhutla
Baca: Semarakkan HUT RI ke-74, Wali Kota Singkawang Instruksikan Pemasangan Bendera Merah Putih
Baca: Peringati HUT ke-73 Palad Paldam XII/Tanjungpura Gelar Syukuran
"Kita sudah terima surat dari MK yang menentukan bahwa tidak ada gugatan, jadi penetapan calon terpilih akan segera kita lakukan sesuai jadwal dan tempat yang sudah disebutkan," ujarnya.
Anyim menjelaskan, Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BPRK) dair MK yang menentukan ada tidaknya gugatan terkait hasil pemilu legislatif di Kabupaten Mempawah.
"Kemarin kita masih menunggu surat itu, sekarang sudah ada, dan dipastikan tidak ada gugatan, jadi DPRD terpilih akan segera dilakukan penetapan," tandasnya.