Disperindagkop Sintang Gelar Sidang Tera Ulang Timbangan di Pasar Masuka dan Junjung Buih

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Sintang melaksanakan Sidang Tera Ulang Timbangan di Pasar Sayur Masuka Kabupaten Sintang, Selasa (23/7/2019) pagi.

Disperindagkop Sintang Gelar Sidang Tera Ulang Timbangan di Pasar Masuka dan Junjung Buih

SINTANG - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Sintang melaksanakan Sidang Tera Ulang Timbangan di Pasar Sayur Masuka Kabupaten Sintang, Selasa (23/7/2019) pagi.

Kepala UPT Metrologi Legal Disperindagkop dan UKM Kabupaten Sintang, Leli Nurbaiti mengungkapkan kegiatan ini dilakukan dalam upaya pembentukan Pasar Tertib Ukur khususnya di pasar-pasar di Sintang.

"Sidang tera ulang ini akan kita lakukan di dua pasar di Kabupaten Sintang yaitu Pasar Masuka dan Pasar Junjung Buih Sintang yang merupakan dua pasar yang wacananya akan kita jadikan Pasar Tertib Ukur," terang Leli.

Baca: TRIBUNWIKI: Gojek Group, Perusahaan Berbasis Teknologi Hingga Duduki Kancah Internasional

Baca: TRIBUNWIKI: Bearded Dragon, Komunitas Pecinta Reptil Unik dan Langka di Kota Pontianak

Lebih lanjut, Leli menambahkan bahwa Sidang Tera Ulang di Pasar Masuka ini akan dilakukan selama tiga hari yaitu mulai dari tanggal 23-25 Juli tahun 2019 mengingat banyaknya pedagang yang ada di pasar tersebut.

"Ada 124 pelaku usaha di Pasar Masuka ini dan ada 161 unit alat UTTP (Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya), jadi tidak mungkin dilakukan satu hari saja sehingga kita laksanakan selama tiga hari ke depan," jelasnya.

Sidang Tera Ulang ini, lanjut Leli merupakan salah satu tahapan yang harus dilakukan dalam upaya mewujudkan Pasar Tertib Ukur di Kabupaten Sintang khususnya di dua pasar tersebut yaitu Pasar Masuka dan Pasar Junjung Buih.

"Selain sidang tera ulang, untuk mewujudkan Pasar Tertib Ukur maka pasar-pasar tersebut harus ada pengelola pasar sehingga ke depan pedagang memahami cara menggunakan alat UTTP dengan baik dan benar," ucapnya.

Baca: TRIBUNWIKI: Kamu Penggemar Dimsum? Ini 4 Dimsum Favorit di Aston Pontianak

Baca: Nikmat, Aston Pontianak Sediakan Barbeque Sepuasnya dengan Harga Terjangkau

Leli juga menyampaikan bahwa pada bulan Agustus mendatang akan ada penilaian apakah dua pasar yang kita ajukan ini layak menjadi Pasar Tertib Ukur. Pihaknya pun berharap hal tersebut dapat terwujud.

"Dengan demikian hak konsumen dapat terjaga, citra pasar rakyat di daerah dapat ditingkatkan sehingga mampu bersaing pada pasar global serta mampu meningkatkan partisipasi rakyat bersama Pemerintah," harapnya.

Satu di antara pedagang Pasar Masuka, Bambang mengaku senang dengan adanya kegiatan sidang tera ulang yang dilakukan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Sintang.

"Sudah hampir empat tahun ini kita tunggu jadi dengan adanya sidang tera ulang hari ini kita sangat senang, kita bisa memberikan pelayanan kepada konsumen dengan baik dan juga kita menjaga citra pedagang disini," pungkasnya.

Berita Terkini