Tak Punya SIM, Puluhan Pelajar Ditilang Gunakan Sepeda Motor ke Sekolah
LANDAK - Sosialisasi kepada sekolah bukan baru kali ini dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas Landak Polres Landak untuk siswa siswi yang belum berusia 17 agar tidak mengemudikan Sepeda Motor.
"Hari ini kami terpaksa memberikan tilang dengan pasal tidak mempunyai SIM dengan denda maksimal 1 juta rupiah kepada puluhan siswa," ujar Kasat Lantas Polres Landak AKP Gandi Darma Yudanto SH SIK, Selasa (16/7/2019).
Baca: Edi Kamtono Pastikan Tukin ASN Tak Bebani APBD
Baca: Presentasi KIPP Hari ke-10 KemenPANRB, Edi Kamtono Kenalkan Inovasi Cegah Diabetes
Lanjut Kasat, kegiatan ini merupakan upaya Polri dalam membudayakan siswa-siswi yang belum berusia 17 tahun untuk menggunakan sepeda (tanpa motor).
"Dengan harapan generasi muda akan tumbuh menjadi generasi yang sehat dan taat hukum," harap Gandi.