Puluhan Warga Pontianak Tak Sadar Nunggak Rp 8 Juta di Bank, Traveloka & OJK Angkat Bicara

Editor: Marlen Sitinjak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Puluhan Warga Pontianak Tak Sadar Nunggak Rp 8 Juta di Bank, Traveloka & OJK Angkat Bicara.

Puluhan Warga Pontianak Tak Sadar Nunggak Rp 8 Juta di Bank, Traveloka & OJK Angkat Bicara

PONTIANAK - Sekitar 60 warga di RT 01 RW 10, Jl Komyos Soedarso, Gang Alpokat Indah 5, Kelurhan Sungai Beliung, Pontianak Barat, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), heboh.

Mereka mengaku menjadi korban penipuan oleh oknum yang mengatasnamakan sebuah aplikasi travel perjalanan.

Warga kemudian berkumpul di rumah Ketua RT, Muhammad Yohanes, untuk mengadukan hal tersebut, Rabu (10/7/2019) malam WIB.

Kedatangan warga ke rumah Ketua RT tersebut untuk melaporkan sekaligus mencari solusi atas peristiwa yang dialami warga.

Hafiz, satu di antara korban mengatakan dirinya kaget setelah ada pihak bank yang menghubunginya yang melakukan penagihan.

Baca: Kabar Terkini Gadis Cantik Kalbar Jual Ginjal, Sang Adik Sudah Dirawat di RSUD Soedarso

Menurut pihak bank, ia melakukan pinjaman per bulan sebesar Rp 8 juta.

Namun ia merasa tidak pernah melakukan pinjaman kepada bank.

"Saya kaget ada kabar dari bank yang menagih pinjaman sebesar Rp 8 juta. Karena saya merasa tidak melakukan pinjaman, saya langsung ke bank dan menanyakan hal tersebut. Pihak bank kemudian menyuruh lapor ke OJK. Sampai di sana saya ditunjukkan bukti bahwa memang nama saya tercantum atas peminjaman tersebut," ujarnya.

Setelah melihat data yang dikeluarkan OJK, ia melihat nama dirinya tertera dengan benar.

Namun, profesi yang dilampirkan tidak sesuai dengan profesi sebenarnya.

Hafiz yang aslinya berprofesi sebagai pekerja swasta, tercantum di data OJK tersebut sebagai seorang guru.

Merasa ada yang aneh, ia baru mengingat bahwa ia pernah menyerahkan data KTP kepada seseorang yang mengaku dari agen travel perjalanan berbentuk aplikasi, yaitu Traveloka.

Traveloka Membantah

Terkait adanya kasus penipuan dan pemalsuan dokumen milik puluhan warga Pontianak Barat, oleh oknum yang mengatasnamakan aplikasi travel online Traveloka, PR Specialist Traveloka, Citra Putri, menegaskan pihaknya tidak sedang melakukan promo seperti yang diberitakan.

"Saya sudah membaca tentang berita tersebut. Jadi kami mengatakan dengan tegas bahwa ini adalah modus penipuan mengatasnamakan Traveloka. Kami tidak punya program seperti itu," ujar Citra Putri.

Dihubungi terpisah Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Barat, M Riezky F Purnomo, mengatakan harusnya korban langsung melaporkan ke kepolisian.

“Harusnya dia langsung minta kepada perusahaan finance itu bukti-bukti dia melakukan pinjaman, karena di situ kan ada perjanjian kredit, ada datanya. Mintalah dokumentasi perjanjian kredit dengan perusahaan finance tadi. Nanti kan bisa dilihat keperluannya kredit untuk apa. Nah, nanti akan kelihatan dari tandatangan, merasa gak dia tandatangan, kalau dia tidak merasa atau tidak ada hadir dalam pengikatan kredit, langsung laporkan kepolisian,” ujar Riezky saat ditemui di ruang kerjanya.

Dalam hal ini, menurut Riezky korban juga teledor karena dengan mudahnya memberikan kartu identitas diri.

“Orangnya juga salah, mengapa dengan mudahnya memberikan kartu identitas diri. Jadi itulah risikonya. Di KTP juga kan ada tandatangan, jadi tandatangan itu bisa juga dipakai oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” kata dia.

OJK yang mengawasi bank dan juga perusahaan multi finance selalu rutin melakukan pemeriksaan keungan minimal setahun sekali.

“OJK rutin cek kondisi keuangan, bagaimana kondisi operasioanalnya, kepatuhannya terhadap OJK seperti apa. Tujuannya supaya bank ini tetap sehat, bisa membantu masyarakat. Tapi kalau misalnya ada kasus seperti ini harus dilihat dulu, kan tadi perushaan bank dan finance-nya juga tertipu. Dalam hal ini memang harus ke finance tadi. Yang paling mudah lapor ke polisi, nanti polisi yang melakukan penyelidikan ke perushaan tersebut. Korban-korban tersebut nanti pasti akan tetap ditagih terus untuk bayar,” jelas Riezky.

Selain itu ia mengatakan bank atau lembaga tersebut tidak bisa diberi sanksi, karena mereka sudah ada perjanjian hitam di atas putih.

“Makanya kita harus berhati-hati, karena KTP itu bisa dipalsukan walaupun sudah ada e-KTP. Yang namanya penjahat biasanya lebih canggih. Jangan mudah memberikan KTP walaupun ada iming-iming uang. Kemungkian disalahgunakannya tidak hanya di sini, mungkin di tempat lain juga. Selain KTP, PIN ATM juga, SMS-SMS hadiah yang tidak jelas itu perlu diwaspadai. Penjagaan itu harus dari diri sendiri,” pungkasnya.

Rp 100 Ribu

Hafid yang menjadi korban pemalsuan data mengaku, awalnya ia menyerahkan data identitas berupa KTP saat diajak oleh seorang warga lainnya bernama Fitriani.

"Beberapa bulan lalu kita diajak sama Bu Fitriani untuk foto KTP sama foto kita. Alasan beliau untuk poin aplikasi travel perjalanan Traveloka. Setelah itu kita dikasi uang Rp 100 ribu. Tapi ada juga yang dikasih Rp 50 Ribu, bagi datanya yang bisa terverifikasi," ujar Hafid.

Setelah menyerahkan data indetitas, ia bersama warga lainnya mendapat uang yang diberikan oleh oknum yang mengatasnamakan aplikasi perjalanan online tersebut.

Selang beberapa bulan, tepatnya Rabu (10/7/2019) siang, ada seorang warga yang ingin mengajukan pinjaman ke bank tetapi ditolak, karena namanya memiliki tagihan yang belum terbayarkan.

Merasa tidak ada melakukan pinjaman, warga menanyakan lebih lanjut ke pihak bank apakah nama tersebut benar dengan nama dirinya.

Setelah pihak bank menujukkan data, pihak bank juga menyarankan untuk mengkonfirmasi ke pihak OJK untuk mengetahui kebenarannya.

Pihak OJK menujukkan bahwa memang benar nama tersebut telah melakukan pinjaman akan tetapi data informasi lainnya seperti alamat dan pekerjaan berbeda.

Mengetahui hal tersebut dari warga yang sudah heboh, Hafid juga langsung mengecek namanya ke OJK.

Dia merasa ikut menyerahkan data kepada seseorang beberapa waktu lalu.

"Setelah saya cek ke OJK, memang benar nama saya punya tunggakan yang harus dibayar sebesar Rp 8 juta. Padahal saya tidak ada mengajukan pinjaman kepada bank. Di berkas yang dikeluarkan OJK, data saya tertera dengan nama yang sama, tapi alamat dan pekerjaan berbeda. Pinjaman saya itu juga ada di Bank Sinarmas Tanah Abang (Jakarta). Kapan juga saya ke sana, selama ini saya hanya di Pontianak," kisahnya.

Ia melanjutkan, ada empat rekap berkas yang dikeluarkan OJK terkait data pribadinya yang digunakan untuk melakukan pinjaman ke bank.

Masing-masing halaman berisi tagihan yang harus dibayar dengan jumlah yang berbeda setiap halaman, dengan total Rp 8 juta untuk setiap bulannya.

Selain itu, rekening yang tertera di berkas OJK tersebut juga berbeda dengan rekening tabungan yang ia punya.

Sementara itu Kristina Theresia warga lainnya yang juga menjadi korban penipuan pemalsuan dokumen, mengaku ikut serta memberikan indetitas berupa KTP.

Tak hanya dirinya, ia juga menyertakan mertua, dan adik sepupunya.

"Awalnya sempat ragu, tapi pas diajak ibu mertua saya jadi mau. Adik sepupu saya juga ikut, tapi karena datanya gagal terverifikasi, dia tidak dapat uang itu," ungkapnya.

Tak sampai di situ, dirinya juga diminta untuk mengumpulkan 10 orang lainnya.

Dan dibawa ke suatu rumah di Jalan Karet. Di sana mereka satu persatu didata dan diinput datanya dalam web travel online.

"Setelah dikumpukan KTP, difoto dan didata, maka diakses. Kalau terkonfirmasi maka data tersebut berhasil. Kami diberi Rp 100 ribu," jelasnya.

Ketua RT 01 RW 18 Gang Alpokat Indah 5, Muhammad Yohanes, menuturkan ada sekitar 60 orang warganya yang menjadi korban dugaan penipuan pemalsuan dokumen.

Warganya tersebut merasa kaget dan bingung karena harus menanggung beban tagihan dari bank per bulan sebesar Rp 8 juta.

Yohanes mengaku, bahwa dirinya tidak mengetahui perihal tersebut sebelum warga datang ke rumahnya untuk melaporkan atau meminta solusi kepada dirinya.

"Jadi laporan dari warga ini mereka merasa tertipu, ada sekitar 60 orang. Sudah kita mediasi, kita akan ke OJK dan juga akan melaporkan ke pihak kepolisian. Sebagian dari warga ini sudah mengecek ke OJK, dan mereka meragukan data yang dikeluarkan OJK, karena tidak sesuai dengan data yang di KTP, nama sama tapi profesi dan alamat beda," sambungnya.

Ia juga mengatakan, para warganya ini mendapat tagihan dari bank sejumlah Rp 8 juta, akan tetapi mereka merasa tidak pernah melakukan pinjaman ke bank.

"Ada beberapa orang yang sudah melapor ke OJK. Dari data itu mereka mendapat tagihan dari bank yang berbeda-beda, ada yang dari Bank Sinarmas juga," katanya.

Untuk itu, ia akan membawa kasus ini ke jalur hukum.

Karena sejumlah warganya ini merasa menjadi korban penipuan oleh oknum yang mengatasnamakan aplikasi travel perjalanan online. (gam/mia/hdi)

Berita Terkini