Persyaratan Mengurus Perpanjangan SIM

Penulis: Rivaldi Ade Musliadi
Editor: Jamadin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasatlantas Polresta Pontianak, Kompol Syarifah Salbiah

Persyaratan Mengurus Perpanjangan SIM

PONTIANAK - TRIBUN, tolong tanyakan syarat apa saja yang harus saya persiapkan untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Terima kasih.

+62853758991xxx

Bagi anda yang ingin mengurus perpanjangan surat izin mengemudi (SIM), ada beberapa syarat yang harus dipersiapkan.

Baca: Andre Lim: Tim Basket Kalbar Siap Jajal Pra PON di Banten

Baca: Warna Rambut untuk Semua Jenis Kulit, Mengubah Penampilan Jadi Lebih Fresh!

Berikut syarat-syaratnya :
1. Fotokopi KTP
2. Surat kesehatan
3. SIM lama yang masih berlaku
4. Membayar PNBP

Ini daftar biaya perpanjangan SIM
SIM A
Perpanjangan Rp80.000

SIM B
Perpanjangan Rp80.000
SIM C

Perpanjangan Rp75.000
SIM D ( penyandang cacat)
Perpanjangan Rp30.000

Kompol Syarifah Salbiah

Kasat Lantas Polresta Pontianak

Berita Terkini