Disdik Ketapang Akan Awasi Penerapan Sistem Zonasi dalam PPDB 2019

Penulis: Nur Imam Satria
Editor: Ishak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelajar didampingi walinya melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMAN 3, Jalan Pahlawan, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Selasa (3/7/2018) / ILUSTRASI

Disdik Ketapang Akan Awasi Penerapan Sistem Zonasi Dalam PPDB 2019

KETAPANG - Mulai tanggal 24 - 27 Juni 2019, seluruh sekolah di Kabupaten Ketapang, mulai tingkat TK, SD dan SMP dibawah naungan Dinas Pendidikan (Disdik) akan melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Seiring dengan PPDB secara serentak di Ketapang tersebut, maka penerapan sistem zonasi oleh Disdik juga akan dimulai. Terlebih hal demikian sebelumnya hal tersebut sudah disosialisasikan ke seluruh sekolah.

Kepala Seksi Kurikulum dan SMP Disdik Ketapang, Gustamnur menegaskan, sistem zonasi tahun 2019 sudah harus diterapkan seluruh sekolah di Ketapang. Sehingga dalam pelaksanaannya akan diawasi.

"Pengawasan akan dilakukan, baik melalui pengawas yang ada di Disdik meupun koordinator wilayah pendidikan di setiap Kecamatan," tegas Gustamnur saat diwawancara, Senin (24/06/2019).

Baca: Bupati Martin Rantan Sampaikan Nota Pengantar Raperda APBD Kabupaten Ketapang Tahun 2018

Baca: Orangtua Siswa di Sintang Tidak Setuju PPDB dengan Sistem Zonasi

Menurutnya pengawasan dilaksanakan dalam rangka memastikan setiap sekolah menerapkan sistem tersebut.

Terlebih Disdik sendiri telah membuat pemetaan zonasi setiap wilayah.

"Sistem ini ada tiga jalur, yaitu  zonasi atau kedekatan tempat tinggal, prestasi dan perpindahan orang tua wali. Khusus zonasi PPDB nya minimal 90 persen, selebihnya masing-masing lima persen," ujarnya.

"Untuk jalur prestasi, kemungkinan hanya akan diterapkan untuk tingkat SMP. Dengan demikian, PPDB tahun ini dan seterusnya tidak ada lagi standar nilai oleh sekolah, semuanya sama," lanjutnya.

Oleh karena itu, Gustamnur mengharapkan seluruh sekolah di Ketapang pada PPDB tahun ini dapat melaksanakan sistem zonasi sesuai aturan, karena sebelumnya juga sudah disosialisasikan.

Berita Terkini