Mahkamah Konstitusi ( MK) akan melanjutkan kembali sidang Sengketa Pilpres 2019, Kamis (20/6/2019) jam 13.00 WIB.
Sesuai jadwal, agenda sidang MK hari ini adalah mendengar keterangan saksi/ahli termohon serta pengesahan alat bukti (tambahan) termohon.
Sidang bisa disaksikan melalui link Live Streaming berikut:
Sidang sebelumnya, Rabu (19/6/2019) pukul 09.00 dan baru berakhir pada Kamis (20/6/2019) pukul 04.55 WIB, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang diajukan oleh pihak pemohon.
Tim hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menghadirkan 14 saksi dan 2 ahli.
Satu saksi, yakni Haris Azhar, tidak bersedia hadir dengan memberikan surat ke ketua Mahkamah Konstitusi.
Seluruh saksi dan ahli memberikan keterangan terkait dalil-dalil permohonan yang diajukan soal tuduhan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam pelaksanaan pilpres.
Terkait kelanjutan sidang MK, semula Ketua MK Anwar Usman akan dimulai lagi pukul 10.00 WIB.
Namun, atas usulan dari pihak termohon dan terkait akhirnya Anwar memutuskan sidang pukul 13.00 WIB.
Pada sidang kali ini, majelis hakim dan seluruh pihak akan mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2019 akan dimulai pukul 13.00 WIB," ujar Anwar saat menutup sidang.
Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan, pada sidang keempat ini pihaknya bakal menghadirkan saksi yang relevan.
Menurut Viryan, di antaranya saksi yang memahami persoalan Situng, Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan yang berkenaan dengan tahapan penyelenggaraan pemilu lainnya.