Tim hukum 01 Jokowi - Ma'ruf Amin sebagai pihak terkait sudah menyerahkan berkas jawabannya kepada MK, Senin (17/6/2019) sore.
Keterangan itu yang akan dibaca dalam persidangan hari ini.
Menghadapi sidang pada hari ini, tim hukum 01 tetap menunjukkan sikap penolakan sekaligus kepercayaan diri menghadapi gugatan tim 02.
Penolakan tim 01 adalah penolakan terhadap gugatan baru yang disampaikan tim hukum Prabowo-Sandi.
Adapun, perbaikan keterangan pihak terkait dan jawaban termohon pada hari ini juga merupakan buntut adanya permohonan gugatan baru yang dibacakan tim hukum 02.
Tim hukum 01 bersikeras bahwa permohonan yang seharusnya dibahas pada sidang ini adalah permohonan pertama, bukan kedua.
Alasannya, aturan yang ada tidak mengatur jadwal untuk perbaikan permohonan sengketa pilpres.
Pengacara tim 01 Taufik Basari mengatakan, pihaknya tetap tegas menolak itu meski pada akhirnya mereka menjawab gugatan baru 02.
"Dalam keterangan pihak terkait yang kami sampaikan ini, kami pada intinya tetap mengacu bahwa permohonan yang benar adalah yang diregistrasi pada 24 Mei 2019 lalu," ujar Taufik di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (17/6/2019), dilansir Kompas.com.
"Tetapi kenapa kita akhirnya juga memberikan tanggapan terhadap permohonan baru yang disampaikan dalam persidangan lalu? Karena Majelis Hakim MK mempersilakan kami dari kuasa hukum pihak terkait maupun termohon untuk menjawab sesuai dengan apa pilihan jawaban kami," tambah dia.
Oleh karena itu, pada hari ini tim hukum 01 akan menjawab gugatan baru yang telah dibacakan tim hukum 02.
Gugatan baru tersebut isinya mencakup dugaan pelanggaran administratif calon wakil presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin yang disebut masih menjadi pegawai BUMN saat mengikuti pilpres.
Meski akan dijawab, tim hukum 01 menegaskan bahwa mereka sebenarnya tidak menerima gugatan baru itu.
Sejak tim hukum 02 selesai membacakan gugatannya pada sidang perdana, Jumat (14/6/2019), Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, sudah menganggap gugatan itu mudah dipatahkan.
Saksikan sidang Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar hari ini, Selasa (18/6/2019) mulai pukul 09.00 WIB melalui link berikut:
Agenda sidang kedua ini, mendengarkan jawaban termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) danpihak terkait yaitu paslon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Selain itu, sidang juga diagendakan untuk mendengarkan jawaban pemberi keterangan, dalam hal ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Adapun pemohon dalam hal ini adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Sehari sebelum sidang kedua, tim hukum pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga membawa tambahan alat bukti yang digunakan dalam sidang sengketa pilpres.
Tiga truk berisi kotak-kotak besar parkir di halaman Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (17/6/2019).
Kotak-kotak tersebut diberi label berdasarkan nama daerah di Indonesia.
Anggota otoritas hukum 02, Luthfi Yazid menjelaskan bukti-bukti yang ada di dalam kotak tersebut.
"Isinya ada berita acara tentang perhitungan hasil penghitungan suara Provinsi Banten dalam pemilihan umum 2019, berita lampiran C1, kemudian ada juga untuk DKI Jakarta, Jabar, DIY, Jateng, Jatim, Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, dan lain-lain," katakan Luthfi di Gedung MK , Senin, dilansir Kompas.com.
Ini merupakan alat bukti yang belum diserahkan ke MK pekan lalu.
Sebenarnya, ada 4 truk alat bukti yang akan diserahkan ke MK.
Namun hanya 3 truk yang tiba di MK sebelum pukul 17.00 WIB.
Sedangkan, MK hanya menerima barang bukti hingga pukul 17.00 WIB. "Oleh karena sekarang ini kita baru ada tiga truk yang sudah ada hari ini. Nanti kita akan susul dengan yang lain-lain," kata Luthfi.
Persiapan KPU
Sementara itu, sesaat sebelum sidang, KPU rencananya akan menyerahkan draf jawaban ke Kepaniteraan MK.
Draf jawaban ini merupakan dokumen baru yang menjawab perbaikan permohonan gugatan yang diajukan oleh kubu Prabowo.
"Rencananya naskah jawaban akan disampaikan KPU besok pagi menjelang pembacaan jawaban sidang. Sidang dimulai jam 9 ya; sebelum itu jam 8.30-an mungkin kami sampaikan ke paniteraan MK," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2019).
Hingga Senin kemarin, KPU bersama tim hukum masih melakukan finalisasi dan sinkronisasi draf jawaban bersama daftar alat bukti.
"Karena yang namanya menjawab tidak hanya sekedar menjawab, tapi juga harus jelas kalau menjawabi ini maka kemudian alat buktinya apa. Nah ini supaya cocok, supaya sinkron, apa yang dijawab KPU dan apa alat bukti ini sedang kita susun kita finalisasi," ujar dia.
Pada persidangan hari ini, KPU bakal kembali mempertanyakan sikap Majelis Hakim MK mengenai perbaikan permohonan sengketa hasil pilpres yang diajukan oleh kubu Prabowo.
Jika mengikuti peraturan perundang-undangan dan Mahkamah Konstitusi, tidak ada pasal yang mengatur tentang perbaikan permohonan sengketa hasil pilpres.
Perbaikan permohonan hanya diatur untuk sengketa hasil pemilu legislatif.
Meski demikian, kubu Prabowo telah menyerahkan dokumen perbaikan permohonan pada 10 Juni 2019.
Tim kuasa hukum juga membacakan materi perbaikan permohonan dalam sidang perdana yang digelar di MK, Jumat (14/6/2019) pekan lalu.
"MK mengakomodir ini nggak, menerima ini enggak? Dalam persidangan kan Majelis Hakim tidak mengatakan menerima atau tidak menerima," ujar Hasyim.