Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus Perdagangan Orang dengan Modus Kawin Kontrak
PONTIANAK - Kapolda Kalbar telah menetapkan status tersangka terhadap seorang yang terjerat kasus perdagangan orang dengan modus kawin kontrak. Adapun orang tersebut merupakan pemilik rumah yang berinisial AMW.
Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Kalbar AKBP Donny Charles Go.
Ia menerangkan, AMW berperan sebagai perantara antara warga negara asing (WNA) dengan perempuan sebagai calon istri dan menjadikan rumahnya sebagai tempat penampungan.
Baca: Sahkan RPJMD Kota Pontianak, Ini Penjelasan Wali Kota Edi Kamtono
Baca: Honda Super Cub C125 Makin Mahal, Hal Ini Jadi Penyebabnya
"Sementara ini baru satu orang, inisialnya AMW, dia sebagai perantara, pemilik rumah penampungan dan yang ngurus semua," ujarnya, Senin (17/6).
AMW, kata Donny Charles Go, disangkakan dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, 7 WNA asal Tiongkok yang sempat diamankan diserahkan penanganannya ke Imigrasi Kota Pontianak.
"Mereka itu orang asing yang masuk Indonesia dengan izin tinggal atau visa wisata selama 30 hari. Nanti prosesnya di Imigrasi," tukas AKBP Donny Charles Go