Dinas Pendidikan Ketapang Berlakukan Sistem Zonasi Pada PPDB Untuk Tingkat TK Hingga SMP Negeri
KETAPANG - Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang, akan memberlakukan sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), tahun ajaran 2019 yang dimulai pada 24 Juni 2019 mendatang untuk sekolah negeri dari jenjang TK, SD dan SMP.
Hal itu seperti yang diungkapkan oleh Kepala Seksi Kurikulum dan SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang, Gustamnur.
Ia mengatakan pemberlakuan sistem zonasi berdasarkan dari Permendigbud No 51 tahun 2018 tentang PPDB yang disusun dalam bentuk Peraturan Bupati tentang penetapan zonasi.
"Dari penerapan Permendigbud ini untuk PPDB ada tiga jalur yang diterapkan, yakni zonasi, prestasi, dan perpindahan orangtua atau wali siswa," ujar Gustamnur, Kamis (22/05/2019).
Baca: Prediksi Barito Putera Vs Madura United Shopee Liga 1 2019 Kick Off Pukul 20.30 WIB
Baca: Peta Lokasi Pemakaman Ustad Arifin Ilham yang Tak Jauh Dari Masjid Megah Az Zikra
Baca: Tahun 2019 Kapuas Hulu Dapat BSPS Sebanyak 2.239 Unit Rumah
Ia menjelaskan pada jalur prestasi kemungkinan hanya diterapkan di sekolah menengah pertama negeri, karena menurutnya untuk tingkatan TK dan SD belum adanya prestasi.
Sedangkan mengenai jalur zonasi, lanjutnya tiap sekolah minimal penerimaan siswa 90 persen, dan 5 persen untuk prestasi, serta 5 persennya lagi jalur perpindahan domisili orangtua atau wali murid.
Dalam pengaturan zonasi, Gustamnur menyebutkan pihaknya mengatur secara per kelurahan/desa, dan selanjutnya berdasarkan jarak tempuh rumah.
"Contohnya misalkan di SMPN 01 itu kan dekat dengan desa-desa dan kelurahan di Kecamatan Delta Pawan ini, dimana ada juga SMPN 03 di Kelurahan Sampit. Tentu disini kita menerapkan zonasinya kedekatan radius jarak dalam penerimaan siswanya," ungkapnya.
Diberlakukannya sistem zonasi bertujuan untuk memberikan akses yang seluas-luasnya bagi masyarakat guna mendapatkan kesempatan pendidikan tanpa membeda-bedakan seperti di tahun-tahun yang lalu.
"Dulunya kan ada istilah sekolah favorit, sehingga mereka memberlakukan nilai hasil ujian nasional yang di seleksi dan siswa yang berasal dari daerah jauh pun bisa berkesempatan bersekolah di situ," imbuhnya.
"Otomatis penilaian masyarakat yang masuk di sekolahan tersebut nilainya tinggi-tinggi. Sementara ada anak yang radius rumahnya dekat dengan sekolahan itu yang kemungkinan nilainya pas-pas an tidak punya kesempatan. Maka dari situlah perlu diterapkannya sistem zonasi ini," tutupnya.