Ingin Ajukan Permohonan Menjadi Peserta BPJS Ditanggung Pemerintah
PONTIANAK - Halo Bun, saya peserta BPJS Kesehatan mandiri. Saya ingin mengajukan permohonan ke pemerintah daerah untuk menjadi peserta BPJS yang ditanggung oleh pemerintah. Bagaimana prosedurnya dan apa saja surat yang harus saya siapkan? Terima kasih.
08135285xxxx
Terima Kasih untuk pertanyaan yang disampaikan, Pendaftaran menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :
a. PBI APBD (Penerima Bantuan Iuran Melalui Anggaran Pemerintah Daerah)
Pendaftaran dilakukan melalui pendataan oleh Dinas Sosial atau Dinas yang ditunjuk oleh Pemerintah Provinsi/kab/Kota.
Selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Gubernur/Walikota/Bupati. Data kepesertaan PBI di perbaharui secara periodik.
Baca: JADWAL Semifinal Piala Indonesia 2019: Persija Vs Borneo FC, PSM Tunggu Persebaya Vs Madura United
Baca: Pesan Sandiaga Uno ke Anak Muda! Kutip Prabowo Kalau Diam, Nanti yang Berkuasa Orang-orang Jahat
b. PBI APBN (Penerima Bantuan Iuran Melalui Anggaran Pemerintah Pusat)
Pendaftaran dilakukan melalui pendataan oleh Kementerian Sosial/Dinas Sosial Kab/Kota sesuai kriteria yang telah ditentukan Pemerintah Pusat.
Selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial. Data kepesertaan PBI di perbaharui secara periodik.
Untuk persyaratan peserta dapat langsung menghubungi Dinas terkait,
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, semoga dapat menjawab pertanyaan dari peserta, apabila peserta memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Call Center BPJS Kesehatan di 1500400 atau Kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Dwi Restiyanti
Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik
Bpjs Kesehatan Kantor Cabang Pontianak