Bawaslu Sambas Rekap Seluruh Laporan Masuk dan Temuan Pelanggaran Pemilu 2019, Bakal Gelar Rilis
SAMBAS - Ketua Bawaslu Kabupaten Sambas menuturkan, saat ini pihaknya sedang melakukan rekapitulasi terkait jumlah laporan dugaan pelanggaran pemilu, baik yang administratif maupun lainnya.
"Terkait data aduan dan laporan nanti ada release-nya. Sekarang masih di rekapitulasi," ujarnya, Rabu (8/5/2019).
Ia menjelaskan, intinya selama pelaksanaan dan berjalannya pemilu 2019, pihaknya mendapatkan banyak laporan dan temuan.
"Intinya ada aduan dan temuan pelanggaran langsung ditindaklanjuti dengan upaya pencegahan," tuturnya.
Baca: Mahasiswa ADI Sambas Laksanakan Kafilah Dakwah
Baca: Kota Singkawang, Sambas, Sekadau, Kayong Utara Sudah 100 Persen, Bagaimana Suara Jokowi Vs Prabowo
"Banyak yang di selesaikan di TKP seperti dengan teguran atau masukan dari petugas pengawas yang langsung direspon oleh peserta pemilu. Contoh pemasangan APK tidak pada tempatnya. Atau ada unsur materi yang tidak diperbolehkan," tuturnya.
Ia menjelaskan, pemasangan APK yang menyalahi aturan adalah salah satu contoh dari pada sanksi yang diberikan Bawaslu kepada peserta pemilu.
"Yang sudah kita lakukan salah satunya adalah sanksi penurunan APK," tuturnya.
Sementara itu, untuk yang mengarah kepada pidana Ikhlas membenarkan adanya.
Baca: Tuntas 100% dari 1.701 TPS, Hasil Situng KPU Pilpres 2019 di Sambas! Ini Sebaran Suara di Kecamatan
Baca: PKB Raih 4 Kursi di DPRD Sambas, Juliarti Sebut Bentuk Kepercayaan Masyarakat Sambas
Namun tidak bisa di lanjutkan ke pengadilan lantaran tidak cukup materil, yang salah satunya adalah barang bukti.
"Ada Pelanggaran yang mengarah ke Pidana. Namun tidak bisa lanjut ke pengadilan. Karena tidak terpenuhinya unsur-unsur materil (saksi dan bukti)," tutupnya.