Ombudsman Kalbar Temukan Fonomena Siswa Titipan Pada Penerimaan Siswa Baru tahun 2018 di Pontianak
PONTIANAK - Ombudsman Perwakilan Provinsi Kalbar melansir hasil pengawasan dan temuan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2018/2019.
Sidak juga dilakukan oleh Ombudsman atas dasar pengaduan masyarakat terkait dugaan penyimpangan prosedur dalam penerimaan siswa baru pasca PPDB dan adanya penerimaan lain setelah jalur pendaftaran online ditutup.
Temuan penting oleh Ombudsman Perwakilan Provinsi Kalbar pada sampel SMA dan SMP di Kota Pontianak dengan membandingkan data siswa yang diterima dari sistem PPDB online dengan data absen kelas.
Baca: Edi Kamtono Apresiasi Kinerja BNN Pontianak Ungkap Jaringan Narkoba Pontianak-Singkawang
Baca: Hardiknas 2019, Wabup Askiman Tekankan Soal Pendidikan Karakter dan Siapkan SDM Berkualitas
Baca: RAMALAN SHIO Anjing, Baik dan Buruk Orang Kelahiran Tahun Anjing! Dia Bukan Pemarah Jujur dan Cerdas
Hasilnya terdapat selisih data jumlah siswa dari data online dari PPDB dengan data faktual dilapangan pada beberapa sekolah sampel yang disidak oleh Ombudsman.
Beberapa sekolah tersebut di antaranya SMAN 1 Pontianak 17 Siswa, SMAN 2 Pontianak 83 siswa, SMAN 3 Pontianak 50 siswa, SMAN 7 Pontianak 64 siswa, SMPN 1 Pontianak 31 Siswa, SMPN 3 Pontianak 53 siswa dan SMPN 10 Pontianak 59 siswa.