KPK Bentuk Unit Koordinasi Wilayah di Kalbar, Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan Sambut Baik

Penulis: Syahroni
Editor: Ishak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan bersama Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, Kamis (25/4/2019)

Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan Sambut Baik Pembentukan Unit Koordinasi Wilayah KPK di Kalbar

PONTIANAK - Pemerintah Kota Pontianak menyambut baik atas pembentukan, sembilan unit koordinasi wilayah yang membawahi satuan tugas koordinasi dan supervisi pencegahan dan penindakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.

Dari sembilan unit tersebut, Kalbar menjadi satu diantaranya. Pembentukan unit koordinasi ini juga sehubungan pencegahan korupsi pada delapan sektor pemerintahan daerah.

Delapan sektor tersebut yakni, perencanaan dan penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Manajemen ASN, Optimalisasi Pendapatan Daerah, Dana Desa, Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Manajemen APIP.

Baca: SP4N LAPOR Diresmikan Wawako Bahasan, Masyarakat Pontianak Kini Punya Kanal Aduan Pelayanan Publik

Baca: FOTO: Wakil Ketua KPK RI Basaria Panjaitan Hadiri Acara Kesepakatan Pemerintah Daerah se-Kalbar

"Kali ini KPK mendorong optimalisasi pendapatan dan penertiban aset, kita semua daerah tingkat dua kabupaten kota melakukan MoU dengan Bank Kalbar dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalbar disaksikan oleh Gubernur dan Wakil Ketua KPK itu sendiri," ucap Bahasan saat diwawancarai di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar, Kamis (25/4/2019).

Bahasan, barharap dengan adanya MoU dengan Bank Kalbar dan BPN kali ini dapat menumbuh kembangkan Pendaparan Asli Daerah (PAD) Pontianak.

Selain itu, ia menegaskan kegiatan ini merupakan suatu terobosan dari pemerintah pusat dan dikomandoi oleh KPK.

"Sehingga dengan kerjasama yang telah dibangun ini akan memberikan dampak terhadap kenaikan PAD itu sendiri dan akan jelas serta transparan," ujar Bahasan.

Pihaknya akan sosialissasikan pada pelaku usaha seperti perhotelan dan restoran, sehingga pajak yang mereka bayar betul-betul dari sejumlah transaksi yang ada. Tidak boleh ada main-main lagi dan apabila ketahuan tidak jujur maka wajib pajak akan diberikan sanksi.

"Program ini akan diawasi oleh Korsupgah KPK dan pelaporan sesuai dengan apa adanya. Selain itu, dilakukan pula upaya penertiban aset," tegasnya.

Baca: Basaria Panjaitan Langsung Respon Aduan Sutarmidji Terkait Perusahaan Enggan Bayar Pajak

Baca: Pimpinan KPK RI Basaria Panjaitan Sampaikan Arahan di Balai Petiti Kalbar

Bahasan menjelaskan bahwa aset-aset harus terdata dengan baik. Saat ini untuk aset tanah milik Pemkot Pontianak masih ada 113 bidang yang belum bersertifikat dari 1210 bidang aset Pemkot.

"HGB ada 4, HPL ada 5 serta 617 masih merupakan fasum dan belum dibalik nama, tapi aset itu sudah merupakan aset Pemkot Pontianak. Kita akan buatkan semua lahan Pemkot ini sertifikat, kita kerjasama dengan BPN," tegasnya.

Bahasan juga mengingatkan seluruh jajaran aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Pontianak untuk memperhatikan dan benar-benar mempelajari delapan sektor yang menjadi perhatian Korsupgah KPK.

Memang di Pontianak tidak ada dana desa, namun ia tetap memberikan wanti-wanti disemua lini pemerintahan jangan sampai ada yang berurusan terhadap program penindakan yang dilakukan KPK.

Sebaiknya menurut Bahasan, semua harus dicegah dari berhubungan dengan penindakan oleh KPK. (Syahroni)

Berita Terkini