Pilpres 2019

Jokowi atau Prabowo yang Menang? Simak Quick Count Pilpres, Hitung Cepat Pilpres Real Time Di Sini

Editor: Marlen Sitinjak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jokowi atau Prabowo yang Menang? Simak Quick Count Pilpres, Hitung Cepat Pilpres Real Time Di Sini

SAKSIKAN hasil quick count pilpres dan hasil pemilihan partai politik legislatif 2019 secara real time di sini.

Perlu diingatkan kembali jika hitung cepat atau quick count bukanlah hasil resmi pemilu.

Hasil resmi pemilu tetap harus menunggu perhitungan suara secara manual dari KPU.

Namun beberapa lembaga survei dan litbang Kompas telah membuat metode quick count yang sudah dapat dipantau hari ini sejak pukul 15.00 WIB.

Baca: BREAKING NEWS: Bawaslu OTT Money Politik di Sekadau dan Melawi

Baca: Hitung Cepat Pilpres 2019 Luar Negeri, Quick Count atau Hitung Cepat Pilpres Rabu Mulai Jam 15.00

Publikasi quick count tersebut ditayangkan secara realtime dan bisa langsung dipantau di halaman depan Kompas.com atau bisa langsung melihat di halaman khusus (dashboard).

PANTAU hasil quick count pilpres dan hasil pemilihan parpol 2019 melalui litbang Kompas mulai pukul 15.00 WIB pada tautan berikut ini.

LINK >>>

LINK >>>

Setidaknya ada 40 lembaga survei yang dipercaya menampilkan quick count pilpres dan parpol 2019 hari ini.

Quick Count Pilpres dan Parpol sebelum hitung cepat dimulai (kompas.com)

Berikut ini daftar 40 lembaga survei yang melakukan quick count pilpres 2019 serta pileg 2019 dikutip dari Kompas.com.

1. Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI)

2. Poltraking Indonesia

3. Indonesia Research And Survei (IRES)

4. Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Radio Republik Indonesia

5. Charta Politika Indonesia

6. Indo Barometer

7. Penelitian dan Pengembangan (Litbang) KOMPAS

8. Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC)

9. Indikator Politik Indonesia

10. Indekstat Konsultan Indonesia

11. Jaringan Suara Indonesia

12. Populi Center

13. Lingkaran Survey Kebijakan Publik

14. Citra Publik Indonesia

15. Survey Strategi Indonesia

16. Jaringan Isu Publik

17. Lingkaran Survey Indonesia

18. Citra Komunikasi LSI

19. Konsultan Citra Indonesia

20. Citra Publik

21. Cyrus Network

22. Rataka Institute

23. Lembaga Survei Kuadran

24. Media Survey Nasional

25. Indodata

26. Celebes Research Center

27. Roda Tiga Konsultan

28. Indomatrik

29. Puskaptis

30. Pusat Riset Indonesia (PRI)

31. PT. Data LSI (Lembaga Survei Indonesia)

32. Centre for Strategic and International Studies (CSIS)

33. Voxpol Center Research & Consultan

34. FIXPOLL Media Polling Indonesia

35. Cirus Curveyors Group

36. Arus Survei Indonesia

37. Konsepindo Research and Consulting

38. PolMark Indonesia

39. PT. Parameter Konsultindo

40. Lembaga Real Count Nusantara

Hasil quick count dari litbang Kompas, Rabu (17/4/2019) pagi. (Kompas.com)

Metode dan sampel

Litbang Kompas akan mengambil sampel 2.000 TPS yang dipilih dengan metode stratified sistematic sampling yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Adapun simpangan kesalahan (margin of error) 1persen.

Artinya, hasil survei bisa bertambah atau berkurang sekitar 1 persen.

Litbang Kompas memastikan bekerja secara independen dengan pembiayaan sendiri.

Selain quick count Pilpres 2019, Litbang Kompas akan melakukan exit poll terhadap 8.000 responden.

Namun, hasilnya akan dipublikasikan oleh Kompas.

Jadwal publikasi hasil quick count Pilpres 2019

Sementara untuk hasil quick count Pilpres 2019 akan dipublikasikan jaringan media Kompas Gramedia,salah satunya Kompas.com, mulai pukul 15.00 WIB, sesuai aturan KPU.

Jadi, masyarakat tidak bisa mengikuti pergerakan suara mulai dari nol persen suara masuk.

Litbang Kompas memperkirakan, deklarasi pemenang Pilpres 2019 akan dilakukan pukul 16.00 WIB.

Setelah itu, hitung cepat akan dilanjutkan untuk suara Pileg DPR.

Untuk hitung cepat Pileg DPR, publik bisa mengikuti pergerakan suara dari awal.

Diperkirakan, deklarasi parpol pemenang Pileg tingkat DPR akan dilakukan pukul 22.00 WIB.

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi terkait aturan publikasi hasil survei dan hitung cepat (quick count) pada Pemilu 2019.

Dengan putusan MK ini, publikasi quick count pada hari pemungutan suara Rabu (17/4/2019) baru bisa dilakukan pukul 15.00 WIB. (Tribunnews.com/ Kompas.com/ Siti Nurjannah Wulandari)

Berita Terkini