Cairkan JHT Dari Perusahaan Lama, Ini Syarat dan Prosedurnya
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - HALO BPJS Ketenagakerjaan. Saya punya dua kartu BPJS dari dua perusahaan tempat kerja. Iurannya tidak digabung.
Apakah bisa mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) dari perusahaan lama yang sudah lima tahun saya tinggalkan? Terima kasih.
08968286xxxx
Sesuai dengan ketentuan JHT dapat dibayarkan bagi peserta dengan kategori:
Baca: Kelam Tourism Festival Akan Angkat Nuansa Perpaduan Budaya dan Wisata Olahraga
Baca: Pemerintah Ajak Generasi Muda Kapuas Hulu Pertahankan NKRI dan Pancasila
1. Mencapai usia pensiun
2. Mengalami cacat total tetap.
3. Berhenti bekerja atau PHK
4. Meniggalkan wilayah nkri
5. Meninggal dunia.
Karena saat ini bapak/ibu statusnya masih bekerja dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, maka JHT dari perusahaan lamanya belum dapat dicairkan, menunggu sampai dengan sudah tidak bekerja lagi baik diperusahaan yang lama maupun yang baru.
Dan disarankan untuk menggabungkan kartu yang lama dengan yang baru melalui HRD/personalia perusahaan.
Ady Hendratta
Kepala Kantor Cabang Pontianak BPJS Ketenagakerjaan