KPU Sintang Gelar Lomba Selfie di TPS dengan Hadiah Jutaan Rupiah, Berikut Syaratnya
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang akan mengadakan Lomba Selfie di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari pencoblosan 17 April 2019 mendatang dengan melalui media sosial Instagram.
Ketua Divisi Parmas dan SDM KPU Kabupaten Sintang, Karsinah mengatakan lomba ini dalam rangka meningkatkan Partisipasi Pemilih, khususnya Masyarakat Kabupaten Sintang dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.
Baca: VIDEO: Gelar Sosialisasi ADD, Ini Penjelasan Ketua Bhayangkari Jawai
Baca: Edi Kamtono Minta Polisi Usut Tuntas Penganianyaan Pelajar SMP yang Dilakukan 12 Pelajar SMA
Lomba mengusung tema “Suara Anda Menentukan Nasib Bangsa”, bersama ini juga diumumkan hal-hal sebagai berikut:
KETENTUAN UMUM
a. Lomba tidak dipungut biaya;
b. Lomba dibagi dalam 2 (dua) Kategori:
- Kategori Perorangan dan
- Kategori Kelompok.
c. Peserta adalah pemilik akun Instagram;
d. Setiap Peserta:
- Kategori Perorangan ataupun Kelompok, boleh mengirim lebih dari 1 (satu) foto;
- Setiap foto harus diupload pada akun instagram masing-masing;
- Setiap foto yang dikirim, harus menuliskan hastag yang telah ditetapkan.
PERSYARATAN
a. Peserta adalah Warga Kabupaten Sintang minimal berusia 17 Tahun (terhitung tanggal 17 April 2019), yang dibuktikan dengan KTP atau Surat keterangan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sintang, apabila setelah dinyatakan sebagai pemenang, yang bersangkutan tidak dapat menunjukan identitas sebagaimana dimaksud diatas, maka akan dinyatakan diskualifikasi;
b. Setiap Peserta harus:
- Pemilik akun instagram dan berada didalam foto;
- Follow akun instagram KPU Kabupaten Sintang;
- Tag akun @kpukabsintang dan sedikitnya 5 (lima) orang teman;
- Menuliskan hastag #Selfiepemilu2019sintang
- Beri caption/keterangan yang menarik serta tuliskan Nomor TPS, Desa/Kelurahan dan Kecamatan tempat kamu nyoblos.
c. Foto yang dikirim harus:
- Menunjukan bukti TELAH MENGGUNAKAN HAK pilih di TPS (dengan menunjukan salah satu jari yang telah dicelup ke tinta, hingga mengenai seluruh bagian kuku);
- Background foto harus menggambarkan area diluar TPS;
d. Peserta boleh:
- Berfoto sendiri atau difotokan;
- Menggunakan kamera jenis apapun;
- Edit foto hanya sebatas mengatur kecerahan/kontras tanpa menambah unsur diluar foto asli.
Waktu dan Tempat
a. Lomba diadakan pada tanggal 17 April 2019, bertempat di TPS masing-masing;
b. Dilarang mengambil foto di dalam Bilik Suara;
c. Pengiriman foto paling lambat hari Rabu, 17 April 2019, pukul 24.00 WIB;
d. Pemenang akan diumumkan di Website KPU Sintang http://kpu-sintangkab.go.id, akun instagram KPU Kabupaten Sintang @kpukabsintang , Kantor KPU Kabupaten Sintang Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 77 Sintang, Hari Minggu, 21 April 2019, dan penyerahan hadiah pada hari Rabu tanggal 24 April 2019 pukul 09.00 Wib di Kantor KPU Kabupaten Sintang.
PEMENANG dan HADIAH
a. Pemenang
Masing-masing kategori akan dipilih 4 (emapat) pemenang, terdiri dari Juara I, Juara II, Juara III, dan Juara Favorit pilihan dewan Juri.
b. Hadiah masing-masing kategori :
Para pemenang masing-masing kategori, akan mendapatkan hadiah berupa:
- Juara 1 mendapatkan : Rp 2.000.000;
- Juara 2 mendapatkan : Rp 1.500.000;
- Juara 3 mendapatkan : Rp 1.000.000;
- Juara Favorit mendapatkan : Rp 500.000;
(Pajak Ditanggung Pemenang)
Doorprize dari KPU Kabupaten Sintang untuk 7 Foto terbaik.
c. Wajib menunjukan KTP atau Surat Keterangan identitas pribadi (sesuai syarat dan ketentuan);
d. Keputusan Dewan Juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
LARANGAN
Pegawai KPU Kabupaten Sintang dan Keluarga, Dewan Juri dan Keluarga, dilarang mengikuti Lomba selfie di TPS ini