Kodam XII/Tpr Apresiasi Warga yang Serahkan 2 Granat Asap Aktif ke Koramil 1205-02/Serawai

Penulis: Maudy Asri Gita Utami
Editor: Madrosid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Salah satu warga Dusun Nanga Nuak, Desa Nusa Tujuh, Kecamatan Serawai, Sahibol dengan sukarela dan kesadaran sendiri menyerahkan dua buah bahan peledak, Kamis (28/3/2019) lalu

Kodam XII/Tpr Apresiasi Warga yang Serahkan Dua Granat Asap Aktif ke Koramil 1205-02/Serawai

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Kepala Penerangan Kodam XII/Tanjungpura, Kolonel Aulia Fahmi Dalimunthe, S.Sos., membenarkan adanya penyerahan 2 buah Granat Asap dari warga Dusun Nanga Nuak, Desa Nusa Tujuh, Kecamatan Serawai, Sintang kepada Babinsa Koramil 1205-02/Serawai pada hari Kamis 28 Maret kemarin.

"Dua buah Granat Asap dalam kondisi masih aktif telah diterima Babinsa Koramil 1205-02/Serawai yaitu Serda Rantoni, Serda Munawan dan Kopda Sumidin Simbalu dari saudara Sahibol saat melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial," terang Kapendam XII/Tpr.

Lanjut Kapendam XII/Tpr menjelaskan, Bapak Sahibol menyerahkan dua buah granat tersebut atas kesadaran sendiri, setelah mendapatkan arahan dan penjelasan Babinsa Koramil 1205-02/Serawai, terkait larangan menyimpan dan menggunakan senjata api baik rakitan maupun organik sesuai dengan UU RI No.12/Drt/1951 tentang kepemilikan Senpi dan Muhandak.

Baca: STKIP Persada Khatulistiwa Sintang Mampu Hasilkan Sarjana Pendidikan Berkualitas

Baca: Eleesama Novenda: Darbuka Adalah Jiwa Saya

Baca: Akhirnya Ani Yudhoyono Dapat Sumsum Tulang untuk Dirinya, Ini Sosok Pendonornya!

"Atas nama Kodam XII/Tpr kami sangat mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada Bapak Sahibol yang mana telah sukarela menyerahkan granat asap tersebut kepada jajaran kami yang ada di kewilayahan," tutur Kapendam XII/Tpr.

"Untuk saat ini dua buah granat tersebut telah disimpan di Koramil 1205-02/Serawai," tambahnya.

Dengan adanya penyerahan granat tersebut Kapendam XII/Tpr mengimbau kepada warga yang masih menyimpan atau memiliki senjata tanja ijin agar segera menyerahkan kepada pihak aparat yang ada di wilayahnya.

"Kepada masyarakat yang masih menyimpan bahan peledak maupun senjata api ilegal agar menyerahkan kepada pihak aparat, selain membahayakan pada diri sendiri maupun orang lain hal tersebut juga melanggar undang - undang," imbau Kapendam XII/Tpr. (*)

Berita Terkini