Bawa 283 Jenis Flora Fauna Tanpa Ijin, 4 WNA Polandia Ditetapkan Sebagai Tersangka
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Diamankan Empat orang warga negara asing (WNA) asal Polandia oleh Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) pada tanggal 18 Maret 2019 di Kec Kelam Permai Kab Sintang kemarin.
Balai Penegak Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK) Kalimantan tetapkan ke 4 WNA tersebut sebagai tersangka pada Jumat (23/4/2018) siang di Mako SPORC Kubu Raya.
Kasi Wil III Balai Pengamanan dan Penegak Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wil Kalimantan David Muhammad menuturkan empat WNA asal Polandia yang berinisial OJ (31), HF (44), BP (31) dan TG (46) di tetapkan sebagai tersangka karena melanggar UU RI No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan pasal 50 ayat 3 Jo Pasal 78 ayat 12 dengan penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta.
Baca: Kodim 1205/Sintang BKO-kan Personel Bantu Polri Lakukan Pengamanan Pemilu 2019
Baca: Pengamanan Pemilu 2019, Kodim 1201/Mempawah Siapkan 250 Personel
Baca: Usai Pemeriksaan Perdana, Romahurmuziy Minta Rutan KPK Tambah Ventilasi Karena Khawatir Hal Ini
Ke empat WNA asal Polandia tersebut terbukti membawa tumbuhan dan satwa liar sebanyak 283 jenis di kawasan hutan taman wisata alam Bukit Kelam tanpa ijin.
"Empat WNA asal Polandia itu terjaring saat tim Pora melakukan operasi bersama pengawasan keimigrasian yang di lakukan Petugas Imigrasi, Polres Sintang, Bais TNI dan Kodim Sintang serta Polsek Kelam Permai,"kata David Muhammad
Dikatakannya lagi," selain itu hasil identifikasi sementara dari BKSDA Kalbar di dukung MIPA Untan terhadap 283 Jenis Flora dan Fauna yang berasal dari kawasan hutan Taman Wisata Alam Bukit Kelam yakni 45 Ekor Kelabang, 96 Ekor Laba-laba, 40 ekor Kumbang Tanah, 20 ekor Kaki Seribu, 3 Ekor Katak Mulut Sempit, 1 Ekor ular Birang, 42 Ekor Kalajenging Cambuk, 3 ekor Kalajenging Cambuk Tak berekor, 19 ekor Kalajengking dan10 ekor Kecoa Hutan,"ungkapnya.
Lanjutnya, untuk Flora yakni 2 rumpun Anggrek Dendrobium, 1 rumpun Anggrek Mutiara dan 1 rumpun daun Kupu-kupu, selain itu juga di sita 314 buah wadah plastik.
"Hasil pemeriksaan sementara, empat WNA asal Polandia mengaku mengambil dan membawa 283 jenis flora dan fauna di sekitar goa maria,"kata Kasi Wil III BPPHLHK Wil Kalimantan.
Tak hanya itu ke empat WNA asal Polandia itu juga diduga kuat telah melakukan penyalahgunaan visa , saat ini penyidik Balai Gakkum KLHK Kalimantan masih melakukan koordinasi dengan Korwas PPNS Polda Kalbar dan pihak keimigrasian jajaran Kanwil Kemenkum Ham Kalbar.