Terjun Padamkan Api, Danramil Pontianak Selatan Ancam Tindak Tegas Pembakar Lahan Gambut

Penulis: Muhammad Rokib
Editor: Madrosid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Danramil 1207/02 Pontianak Selatan, Mayor Infanteri Teguh Rohman saat diwawancara awak media di lokasi kebakaran lahan gambut di Jalan Sepakat II ujung, Kamis (21/3/2019).

Terjun Padamkan Api, Danramil Pontianak Selatan Ancam Tindak Tegas Pembakar Lahan Gambut

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Terjun ke lokasi kebakaran lahan gambut seluas kurang lebih 10.000 meter persegi, Danramil 1207/02 Pontianak Selatan, Mayor Infanteri Teguh Rohman mengatakan akan mencari dan menindak tegas jika menemukan pelaku pembakar lahan.

Sejak Senin (18/3/2019) terjadi kebakaran lahan gambut sedalam 1.5 meter dengan luas lahan terbakar sekitar 10 hektare, di belakang Komplek Rindu Alam II, Jalan Sepakat II, Pontianak Tenggara, Kalimantan Barat (Kalbar) hingga Kamis (21/3/2019).

Kebakaran lahan gambut di wilayah Pontianak Tenggara memang kerap kali terjadi, Mayor Infanteri Teguh mengatakan jajaran Koramil Pontianak Selatan sudah melakukan langkah-langkah pencegahan.

"Sebelum karhutla terjadi, jajaran Koramil Pontianak Selatan telah melakukan langkah-langkah pencegahan yang dibantu oleh seluruh stake holder terkait, baik dari pihak Kecamatan, BPBD dan Kepolisian," ujarnya saat dijumpai di lokasi kebakaran, Kamis (21/3).

Baca: Ramalan Zodiak Capricorn Jumat 22/3 Seret! Libra, Sagitarius dan Aquarius, Bintang Kamu Sempurna

Baca: Lahan Gambut Seluas 10.000 Meter Persegi Terbakar, Sumber Air Berjarak 622 Meter

Baca: Zodiak Minggu Ini: Tidak Perlu Iri Dengan Kemesraan Orang Lain

Danramil Pontianak Selatan mengerahkan 10 orang anggotanya untuk membantu bertempur dengan api di lahan gambut bersama BPBD dan Relawan Rumah Zakat dan Kepolisian.

Mayor Infanteri Teguh mengatakan, lahan yang saat ini terbakar ternyata sudah hampir tiga tahun tidak tersentuh.

"Kita sudah berkoordinasi dengan pihak terkait apabila ada pengarap atau pelaku yang melakukan pelanggaran apalagi pembakaran lahan segera laporkan kepada pihak yang berwajib untuk segera ditangkap dan ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya.

Mayor Infanteri Teguh menjelaskan bahwa sudah ada Peraturan Walikota (Perwa) Nomor 55 Tahun 2018 tentang larangan pembakaran lahan.

"Mengingat kawasan Kecamatan Pontianak Tenggara memiliki sekitar 600 hektare lahan gambut yang mudah terbakar, kita selalu mengajak masyarakat agar tak membakar lahan,"

Mayor Infanteri Teguh berharap kebakaran lahan gambut di Jalan Sepakat II ujung merupakan yang pertama dan terakhir, dimana pihaknya akan lebih mementingkan pencegahan dibanding pemadaman.

Berita Terkini