KTP Padang Bisa Nyoblos di Pontianak, Begini Caranya
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK- Bun, kalau KTP Padang terus lagi tinggal sementara di Pontianak tapi ingin ikut dalam memberi hak pilih di pemilu nanti bagaimana? Mohon petunjuk, terima kasih.
08158283xxxx
Terima kasih juga sudah bertanya, untuk warga luar yang sedang berdomisili di Kota Pontianak untuk sementara, tetap dapat menggunakan hak pilihnya pada 17 April nanti.
Cukup dengan datang ke KPU Kota Pontianak yang berada di Jalan Johar No 1a dengan membawa KTP El sebelum tanggal 17 Maret 2019.
Nanti akan di cek di KPU Kota Pontianak, apakah telah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap di tempat asal.
Jika telah terdaftar, maka akan dikeluarkan formulir A5 (Surat pemberitahuan pindah memilih).
Maka pemilih tersebut bisa memilih di kota Pontianak pada tanggal 17 April 2019.
Deni Nuliadi
KPU Kota Pontianak
--