Bawaslu Duga Ada Pelanggaran Kampanye oleh Oknum Caleg Demokrat Biaya 14 Warga Berangkat Umrah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PANGKAL PINANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Bangka Belitung mendalami dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan seorang calon anggota legislatif DPR RI.
Komisioner Bawaslu Kepulauan Bangka Belitung Firman Pardede mengatakan, dugaan pelanggaran tersebut dibawa ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang beranggotakan kejaksaan, kepolisian dan Bawaslu.
"Kami nyatakan ini temuan dugaan pelanggaran kampanye. Akan diagendakan klarifikasi dari terlapor," kata Pardede kepada Kompas.com di ruang kerjanya, Jumat (8/3/2019).
Baca: Sandiaga Anggap Ucapan Robertus Robet Sebagai Ekspresi Memperbaiki Institusi TNI
Dia menuturkan, dugaan pelanggaran terkait keberangkatan 14 warga dalam perjalanan umrah yang diduga dibiayai caleg DPR RI berinisial EK dari Partai Demokrat.
Pihak Bawaslu telah melakukan pemanggilan namun belum bisa dipenuhi terlapor.
"Panggilan terakhir ada balasan berupa surat sakit yang kami terima. Karena dugaannya kuat, kami akan proses ini," jelasnya. (*)
Artikel ini telah terbit di kompas.com dengan judul Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran Caleg yang Kirim 14 Warga Umrah