Indikator Penilaian KIP Jadi Dasar Monev Badan Publik Oleh Komisi Informasi Kalbar
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat (KI Kalbar) menegaskan indikator penilaian Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menjadi dasar penilaian untuk lakukan monitoring dan evaluasi (Monev) kepada badan-badan publik.
Kordinator Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga KI Kalbar, Lufti Faurusal Hasan menerangkan hasil monev menjadi dasar pemeringkatan badan publik yang akan dikategorikan dalam status Informatif atau zona hijau, menuju informatif atau sekitar kuning, kurang informatif atau zona merah dan tidak informatif atau zona hitam.
"Dasar pelaksanaan Monev sesuai dengan Pasal 12 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)," ungkapnya Selasa (26/2/2019).
Baca: VIDEO: Adat Penyambutan Tamu Festival Crossborder Entikong
Baca: TERPOPULER - Final Piala AFF Indonesia Vs Thailand, Christy Jusung Cerai, Hingga Piala Presiden 2019
Baca: VIDEO: Adat Penyambutan Tamu Festival Crossborder Entikong
Dalam pasal itu, terang dia, disebutkan setiap tahun badan publik wajib mengumumkan layanan informasi publik.
"Pada Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Perki SLIP) terdapat pasal khusus bagi Komisi Informasi untuk melakukan evaluasi pada setiap badan publik, yang merupakan suatu upaya pengukuran kinerja layanan informasi publik," terangnya.
Pasal ini tertuang dalam Pasal 37 Ayat (1) dan (2) yang menyebutkan bahwa Komisi Informasi dapat melakukan evaluasi pelaksanaan layanan informasi publik oleh badan publik sebanyak 1 (satu) kali dalam setahun. Hasil evaluasi disampaikan kepada badan publik dan diumumkan kepada publik.
"Indikator monev dan pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik dalam penilaiannya menggunakan indikator yakni mengumumkan Informasi Publik sesuai dengan Pasal 9 UU KIP, Pasal 11 Perki SLIP 2. Menyediakan Informasi Publik sesuai dengan Pasal 11, 14, dan 15 UU KIP, Pasal 13 Perki SLIP 3," jelasnya.
Indikator selanjutnya yakni Pelayanan Permohonan Informasi Publik sesuai dengan Pasal 7 dan 12 UU KIP, Pasal 4, 8 dan 9 Perki SLIP 4.
"Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi sesuai dengan Pasal 13 UU KIP, Pasal 7 Perki SLIP dan Komitmen Kepala Daerah,” tandasnya.