Kasatlantas Polresta Pontianak Ancam Tindak Pelaku Pungli Parkir Momen Cap Go Meh

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Lantas Polresta Pontianak Kompol Syarifah Salbiah

Kasatlantas Polresta Pontianak Ancam Tindak Pelaku Pungli Parkir Momen Cap Go Meh

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK- Dengan dimeriahkannya momen cap go meh di Kota Pontianak pada Selasa 19 Februari siang hari ini, masih banyak terdapat parkir liar yang melanggar aturan perda terkait tarif parkir di Kota Pontianak yang tertuang dalam Perda Nomor 4 Tahun 2011, Kemudian aturan yang ada di Perda Nomor 3 tahun 2004 dan Nomor 1 Tahun 2010 Tentang ketertiban umum.

Pungli liar yang dilakukan tukang parkir tanpa identitas kini tengah diburu oleh Kepala Dinas Perhubungan yang bekerja sama dengan dinas Kepolisian. 

Banyaknya pungli dari tukang parkir liar meraup keuntungan di momen cap go meh Kota Pontianak dengan mematok harga roda dua sebesar Rp5000 dan roda empat sebesar Rp25000. 

Baca: Foto-foto Karnaval Pada Gelaran Cap Go Meh 2019 di Jalan Diponegoro Singkawang

Baca: AirAsia Beri Diskon Harga Tiket 20 Persen untuk Semua Rute Penerbangan

Baca: Kuasai Lahan 340.000 Hektare, Fadli Zon: Prabowo Punya Nasionalisme dan Patriot Gitu Lho

Baca: LIVE Streaming LIDA Indosiar 2019, Pertarungan Grup 2 Top 48 Besar! Siapa yang Tersisih Nanti Malam?

Kasat Lantas Polresta Pontianak Kompol Syarifah Salbiah mengatakan, bahwa pihak kepolisian kini ikut mengamankan dan membantu dinas perhubungan yang tidak taat terhadap aturan baik itu keamanan ataupun pungli (parkir liar) yang dilakukan beberapa oknum dalam kegiatan cap go meh di jl Diponegoro, Kota Pontianak. 

"Kita sudah melakukan sosialisasi, bahwa parkir resmi itu tetap menggunakan karcis dan menggunakan ID Card. Kita terus menjaga wilayah disini karena sudah ada tukang parkir yang kita amankan karena mengutip biaya yang tidak sesuai dengan aturan," ujarnya Selasa (19/2/2019). 

Lanjutnya ia mengatakan bahwa pihak kepolisian sudah bersinergi dengan pihak dishub dalam mengingatkan masyarakat untuk tidak memberikan parkir yang tidak sesuai dengan aturan perda. 

Kompol Syarifah juga mengatakan pihaknya kini akan tetap menindak lanjuti masyarakat yang parkir sembarang jika itu mengganggu badan jalan. Karena sudah ada beberapa titik yang sudah ditetapkan oleh panitia, dishub dan kepolisian. 

"Yang mengambil parkir lima ribu tadi bukan lagi kita tindak tapi akan kita lakukan proses hukum dan sudah kita bawa ke Polresta agar tidak ada lagi pungli yang merugikan ini," sebutnya. 

Sampai saat ini, Syarifah mengatakan sudah banyak korban dari parkir roda dua dan sudah dua orang tukang parkir yang diamankan karena selain tidak memiliki ID Card resmi, tukang parkir juga meminta biaya yang sangat merugikan masyarakat.
 
 

-- 

Berita Terkini