Dianggap Ujarkan Kebencian, DPD FKPM Kabupaten Mempawah Laporkan Pemilik Akun Facebook RA ke Polisi

Penulis: Ramadhan
Editor: Dhita Mutiasari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPD FKPM Kabupaten Mempawah, H.M Husni Thamrien saat membuat laporan ke Polres Mempawah, Senin (21/1/2019) sore.

DPD FKPM Kabupaten Mempawah Laporkan Pemilik Akun Facebook Berinisial RA ke Polisi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - DPD Forum Komunikasi Pemuda Melayu (FKPM) Kabupaten Mempawah laporkan pemilik akun Facebook berinisial RA ke Polres Mempawah, Senin (21/1/2019) sore.

RA diduga melakukan ujaran kebencian dalam postingannya yang menuliskan "Budaya tanjak budaya pe****, jadi alat ju**di**".

Ketua DPD FKPM Kabupaten Mempawah, H.M Husni Thamrien mengatakan laporan ini dibuat untuk, memberikan efek jera.

Agar bisa bijak menggunakan media sosial.

Baca: Pasca-Dilantik, Ini Komitmen Ketua FKPM Mempawah

Baca: Suasana Bimtek Relawan Demokrasi KPU Kabupaten Mempawah

Baca: Gelar Bimtek Relasi, KPU Mempawah Harap Relasi Tingkatkan Partisipasi dan Pemahaman Pemilih

"Laporan ini untuk memberi efek jera. Agar bisa bijak dalam menggunakan media sosial,” ujarnya.

Thamrien menuturkan status tersebut ditulis pada kamis (17/1/2019) lalu.

Sehingga Pihaknya melakukan tindakan persuasif kepada pemilik akun tersebut, namun upaya tersebut tidak ditanggapi serius.

"Sebelum melaporkan pihaknya juga sudah meminta RA untuk tabayyun kepada pihak-pihak yang merasa tersinggung. Namun upaya itu tidak ditanggapi, maka kita lapor ke Polres," terangnya.

Thamrien menegaskan FKPM Mempawah telah berkoordinasi dengan FKPM Kalbar dan Sultan Pontianak untuk menyelesaikan masalah ini.

"FKPM Kalbar dan Sultan Pontianak setuju, untuk menyelesaikan masalah ini ke jalur hukum," tegasnya.

Berita Terkini