Tanggapi Caleg di Singkawang Terancam Pidana, Ini Penjelasan Bawaslu Kalbar
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Komisioner Bawaslu Kalbar, Mohammad membenarkan jika pihaknya telah menerima laporan terkait pelimpahan berkas dugaan pelanggaran pidana pemilu yang terjadi di Kota Singkawang.
Menurutnya, caleg tersebut saat ini berstatus tersangka dan akan segera disidangkan.
“Iya betul ada satu perkara pidana pemilu yang terjadi di Kota Singkawang. Itu hasil kerja menindaklanjuti temuan dari kawan-kawan pengawas di lapangan. Dugaan melanggar pasal 280 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, pelaksana, peserta dan tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya, itu di huruf J, statusnya tersangka. Caleg dari partai Hanura,” kata Mohammad, Rabu (16/01/2019).
Baca: Mantan Gelandang Persipon Resmi Gabung Sarawak FA Malaysia, Inilah Orangnya
Baca: Personel Bhabinkamtibmas Kawal Jenazah hingga ke Pemakaman
Agar hal serupa tidak terulang dan menimpa peserta pemilu lainnya, Mohamad menegaskan jika peserta pemilu wajib mematuhi aturan kampanye.
Antara lain, membuat surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dari Kepolisian yang ditembuskan ke Bawaslu dan KPU.
“Itulah kami ingatkan agar peserta pemilu membuat STTP sebelum menggelar kegiatan kampanye. Ini bukan untuk memata-matai, namun sebagai langkah pencegahan sehingga tidak ada gangguan yang datang dari luar, misalnya dari peserta pemilu yang lain, saat kegiatan kampanye berlangsung,” tukas Mohamamad