Fraksi PDIP DPRD Kalbar Minta Pokok-Pokok Pikiran Dewan Dimasukkan Dalam APBD 2019
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Sekretaris Fraksi PDI-P DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Martinus Sudarno meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar memasukkan pokok-pokok pikiran DPRD Kalbar yang sudah dibuat sebelum pelantikan Gubernur-Wakil Gubernur Kalbar 2018-2023 Sutarmidji-Ria Norsan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2019.
“Kami mengusulkan Pemprov Kalbar mengakomodir pokok-pokok pikiran dewan ke dalam APBD 2019. Kami melihat pokok-pokok pikiran tidak ada di situ,” ungkapnya saat Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalbar di Aula Balairungsari Gedung DPRD Kalbar, Jalan Ahmad Yani 1, Kota Pontianak, Rabu (16/1/2019) siang.
Tidak masuknya pokok-pokok pikiran DPRD Kalbar dalam APBD 2019, kata Martinus, jadi penyebab Fraksi PDIP tidak hadir saat pengesahan APBD Tahun 2019 beberapa waktu lalu.
Baca: Menjelang Cap Go Meh, Sejumlah Hotel di Pontianak Banyak Dibooking
Baca: Satgas Pamtas Bersama Mahasiswa STKIP Singkawang Bersihkan Kawasan Titik 0 Bengkayang
Baca: Sutarmidji, Karolin hingga Edi Kamtono Ikut 10 Years Challenge, Kopiah & Kancing Baju jadi Sorotan
“Karena ada hal-hal yang belum tuntas dibicarakan sampai sekarang kita masih dapat imbasnya. Pokok-pokok pikiran itu sah dan ada landasan hukumnya yaitu Mendagri. Kami bukan mengada-ada,” terangnya.
Sebelumnya, pihaknya juga meminta pokok-pokok pikiran yang tidak dilaksanakan tahun 2018 untuk dimasukkan kembali pada APBD 2019.
“Tapi tidak ada tanggapan dari Pemprov. Bahkan ketika kami mengurus ke BPKPD, mereka bilang tutup buku untuk tahun 2018. Ini sama saja dengan tidak menghargai kami sebagai anggota DPRD,” katanya.
Ia menimpali tidak boleh ada satu orangpun yang bisa mengurangi hak-hak anggota DPRD dalam hal hak untuk pembuatan peraturan daerah, hak penganggaran dan hak pengawasan.
“Ketiga hak itu tidak boleh dikurangi oleh siapapun karena diatur dalam undang-undang. Kami minta ketegasan pokok pikiran tahun 2018 itu dimasukkan kembali dalam APBD tahun 2019. Kami minta gubernur bijaksana. Kami tidak bilang gubernur diktator. Tapi kami minta tolong dibahas bersama-sama,” imbuhnya.
Pemerintah di tingkat daerah, terang dia, adalah eksekutif dan legislatif. Ia berharap saling menghargai tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing.
Baca: Sutarmidji, Karolin hingga Edi Kamtono Ikut 10 Years Challenge, Kopiah & Kancing Baju jadi Sorotan
Baca: Link LIVE STREAM Piala Asia AFC Iran Vs Iraq, Big Match Live Streaming Free Asia AFC Cup
“Ini yang sebabkan fraksi dprd perjuanagn tidak hadir saat penegsahan APBD beberapa waktu lalu. Ada hal yang tidak tuntas. Ini bukan hanya dialami fraksi PDIP, tapi juga dialami fraksi-fraksi lain,” jelasnya.
“Itu hak kami, hak masyarakat. Tidak boleh hak itu dihilangkan Gubernur. Itu hak masyarkaat menikmati pembangunan. Apa yang kami sampaikan tolong bisa diakomodir dalam APBD tahun 2019. Kalau DPRD tidak dianggap lagi ya sudah. Urus saja Gubernur sendiri. Bisakah gubernur sahkan APBD tanpa persetujuan DPRD? Bisakah Gubernur sahkan Perda tanpa persetujuan DPRD? Tidak bisa,” pungkasnya.