HOAX 'Mobile Legends, PUBG Mobile & 8 Mobile Game Lainnya Diblokir' Kominfo Ungkap Fakta Sebenarnya

Editor: Marlen Sitinjak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mobile Legends dan PUBG Mobile versi Android dan iOS.

 HOAX Mobile Legends dan PUBG Mobile Diblokir, Kominfo Ungkap Fakta Sebenarnya

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Beberapa waktu belakangan beredar sebuah pesan berantai yang mengatakan permainan elektronik yang mengandung kekerasan akan diblokir oleh Kominfo.

Beberapa judul game populer ikut terseret, seperti PUBG Mobile dan Mobile Legends.

Menurut pesan tersebut semua game ini akan mulai diblokir per tanggal 31 Januari 2019.

Lantas apakah kabar ini hoax atau fakta?

Menurut pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kabar tersebut adalah murni hoax.

Kabar soal pemblokiran game berbau kekerasan itu sudah disebarkan sejak akhir 2018 silam.

Baca: BREAKING NEWS - Anak Punk Jadi Petaka untuk Anak Pontianak! Ini Daftar Lokasi Paling Rawan

Baca: Kabar Terkini Ustaz Arifin Ilham - Dari Curhatan 2 Istrinya hingga Ustaz Posting Kematian

Hoax PUBG diblokir Kominfo(Dok. Kementerian Kominfo)

Berdasarkan keterangan resmi yang diterima KompasTekno, Kamis (10/1/2019), Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Subdit Pengendalian Konten Internet di bawah Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika sendiri tidak pernah mengeluarkan pernyataan resmi sebagaimana yang disebutkan.

"Itu murni hoax," ungkap Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu kepada KompasTekno.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Elektronik, Kementerian Kominfo memang mengembangkan klasifikasi dengan membagi ketentuan penggunaan berdasarkan kategori konten dan kelompok usia pengguna.

Pembagian kelompok usia tersebut terdiri dari lima kelompok, yakni kelompok usia 3 tahun atau lebih, kelompok usia 7 tahun atau lebih, kelompok usia 13 tahun atau lebih, kelompok usia 18 tahun atau lebih, serta kelompok semua usia.

Melalui keterangan resminya, pihak Kominfo menegaskan bahwa setiap kategori kelompok usia memiliki kriteria konten masing-masing.

Untuk permainan dengan konten yang berkaitan dengan kekerasan hanya diperbolehkan untuk permainan elektronik untuk kategori usia 13 tahun ke atas dengan batasan tertentu.

Baca: Ustadz Arifin Ilham Sampaikan Kabar Terbarunya Saat Ini, Sisipkan Pesan untuk Semua

Baca: Game PUBG Mobile dan Mobile Legends Akan Diblokir? Ini Klarifikasi Kominfo

Narasi yang beredar:

Informasi ini tersebar luas di masyarakat, termasuk di media sosial.

Beberapa warganet menanyakan kebenaran informasi akan diblokirnya sepuluh mobile game.

Adapun sepuluh mobile game tersebut adalah Mobile Legends, Arena of Valor, PUBG MOBILE: PlayerUnknown's Battlegrounds, Free Fire, Rules of Survival, Fortnite, Creative Destruction, CrossFire: Legends, Point Blank Online, dan Grand Theft Auto V.

Kabar ini diunggah sebuah page di Facebook dengan 7.000-an pengikut pada 5 Januari 2019.

Dalam foto itu diperlihatkan bahwa ada pengumuman yang mengatasnamakan Kementerian Kominfo, yang akan memblokir 10 game itu pada akhir Januari 2019.

Post itu telah mendapat 676 komentar dan telah di-share lebih dari 3.700 kali. 

Penelusuran Kompas.com:

Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu menegaskan bahwa kabar tersebut adalah hoaks.

"Itu murni hoax," kata Ferdinandus kepada KompasTekno seperti dikutip dari pemberitaan sebelumnya.

Melalui rilis resmi di situs Kementerian Kominfo, pada 2015 dan 2016 pernah beredar informasi serupa.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Elektronik, Kementerian Kominfo mengembangkan klasifikasi dengan membagi ketentuan penggunaan berdasarkan kategori konten dan kelompok usia penggunanya.

Adapun pembagian kelompok usia terbagi menjadi lima, yaitu kelompok usia tiga tahun atau lebih, kelompok usia tujuh tahun atau lebih, kelompok usia 13 tahun atau lebih, kelompok usia 18 tahun atau lebih, serta kelompok semua usia.

"Setiap kategori kelompok usia memiliki kriteria konten masing-masing," ujar Ferdinandus.

Ferdinandus menjelaskan, konten yang berkaitan dengan kekerasan hanya diperbolehkan untuk game dengan kriteria pemain usia 13 tahun ke atas dengan batasan tertentu.

"Di bawah 13 tahun tidak diperbolehkan adanya aksi atau tindakan kekerasan," ujar dia.

Peraturan Menteri Kominfo yang telah berlaku sejak 15 Juli 2016 tersebut juga menyebutkan, masyarakat atau pengguna dapat menyampaikan pengaduan atas hasil klasifikasi.

Daftar klasifikasi dan media pengaduan dapat di akes lewat igrs.id.

Berita Terkini